Berita

Aktivis pro demokrasi Hong Kong/Net

Dunia

UU Keamanan Nasional Langgar Otonomi, AS Cabut Status Khusus Hong Kong

KAMIS, 28 MEI 2020 | 06:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat mencabut status khusus Hong Kong berdasarkan UU yang disahkan negeri Paman Sam pada tahun lalu. Itu dilakukan sebagai tanggapan atas rencana China untuk memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong.

Rabu (27/5), Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan kepada Kongres bahwa Hong Kong tidak lagi menerima status khusus yang dijanjikan oleh China.

"Tidak ada orang yang beralasan yang dapat menyatakan hari ini bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China, mengingat fakta di lapangan," ujar Pompeo dalam pernyataan yang dikutip CNA.


Pencabutan status khusus Hong Kong oleh AS sendiri dilakukan beberapa jam sebelum parlemen China mengambil suara untuk RUU keamanan nasional Hong Kong.

Dengan pencabutan status tersebut, Hong Kong bisa kehilangan hak istimewa perdagangan, termasuk tarif ekspor yang lebih rendah ke AS.

Selain mencabut hak istimewa perdagangan, AS juga bisa memberikan sanksi terhadap para pejabat China yang terlibat dalam penegakkan RUU keamanna nasional.

Pada Kamis (28/5), Kongres Rakyat Nasional China dijadwalkan akan mengambil langkah lain terkait dengan RUU keamanan nasional Hong Kong. Di mana isinya dianggap bisa mencabut kebebasan berpendapat warga Hong Kong.

"Sementara Amerika Serikat pernah berharap bahwa Hong Kong yang bebas dan makmur akan memberikan model bagi China yang otoriter, sekarang jelas bahwa China menjadi contoh bagi Hong Kong," ungkap Pompeo.

Persoalan mengenai RUU keamanan nasional juga telah memicu protes di Hong Kong pada Rabu.

Unjuk rasa yang terjadi di distrik Causeway Bay, Mong Kok, dan Central berusaha dibubarkan oleh petugas keamanan dengan menembakkan peluru berisi lada.

Sebanyak lebih dari 300 orang ditangkap dalam insiden tersebut, di mana mayoritas adalah remaja.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya