Berita

Alvin Lie/Net

Politik

Alvin Lie: Larangan Mudik Bobol, Penyebaran Covid-19 Meledak Di Jabar, Jateng, Dan Jatim

RABU, 06 MEI 2020 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah terksesan bermain-main terkait kebijakan larangan mudik dan pulang kampung di tengah pendemik virus corona baru (Covid-19).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) 4/2020 tentang "Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19".

Melalui surat itu, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.


Namun, anggota Ombudsman RI Alvin Lie melihat, masih ada celah rawan dalam surat edaran tersebut.

Dia menemukan celah rawan pada poin C.1.a.6 yaitu terkait pelayanan fungsi ekonomi penting. Menurutnya, masih subyektif dan multitafsir.

Poin C.2.a.2 terkait menunjukkan surat tugas, juga masih rawan.

"Bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan? Terutama untuk perusahaan swasta," ujar Alvin Lie, Rabu (6/5).

Terakhir, ada pada poin C.2.a.4 terkait surat pernyataan pribadi di atas materai, diketahui oleh lurah atau kepala desa. Jelas Alvin Lie, bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan surat tersebut.

Alvin Lie juga meragukan kesiapan petugas di bandara, terminal bus, dan gerbang tol untuk mengecek bagi orang yang mendapat penyecualian bepergian.

"Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan untuk pastikan keabsahan/keaslian surat tugas/pernyataan? Sudah pernah disimulasi/ uji coba?" tuturnya.

Alvin Lie pun mempertanyakan, apa antisipasi pemerintah jika ternyata banyak yang lolos. Dan jika banyak yang bobol, penyebaran Covid-19 di pulau Jawa tidak akan terkendali.

"Larangan mudik bobol, penyebaran Covid-19 meledak di Jabar, Jateng, dan Jatim," pungkasnya.


Dalam SE 4/2020 itu, ada tiga kriteria pengecualian yang boleh berpergian.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi PMI, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesai dengan ketentuan yang berlau.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya