Berita

Alvin Lie/Net

Politik

Alvin Lie: Larangan Mudik Bobol, Penyebaran Covid-19 Meledak Di Jabar, Jateng, Dan Jatim

RABU, 06 MEI 2020 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah terksesan bermain-main terkait kebijakan larangan mudik dan pulang kampung di tengah pendemik virus corona baru (Covid-19).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) 4/2020 tentang "Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19".

Melalui surat itu, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.


Namun, anggota Ombudsman RI Alvin Lie melihat, masih ada celah rawan dalam surat edaran tersebut.

Dia menemukan celah rawan pada poin C.1.a.6 yaitu terkait pelayanan fungsi ekonomi penting. Menurutnya, masih subyektif dan multitafsir.

Poin C.2.a.2 terkait menunjukkan surat tugas, juga masih rawan.

"Bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan? Terutama untuk perusahaan swasta," ujar Alvin Lie, Rabu (6/5).

Terakhir, ada pada poin C.2.a.4 terkait surat pernyataan pribadi di atas materai, diketahui oleh lurah atau kepala desa. Jelas Alvin Lie, bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan surat tersebut.

Alvin Lie juga meragukan kesiapan petugas di bandara, terminal bus, dan gerbang tol untuk mengecek bagi orang yang mendapat penyecualian bepergian.

"Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan untuk pastikan keabsahan/keaslian surat tugas/pernyataan? Sudah pernah disimulasi/ uji coba?" tuturnya.

Alvin Lie pun mempertanyakan, apa antisipasi pemerintah jika ternyata banyak yang lolos. Dan jika banyak yang bobol, penyebaran Covid-19 di pulau Jawa tidak akan terkendali.

"Larangan mudik bobol, penyebaran Covid-19 meledak di Jabar, Jateng, dan Jatim," pungkasnya.


Dalam SE 4/2020 itu, ada tiga kriteria pengecualian yang boleh berpergian.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi PMI, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesai dengan ketentuan yang berlau.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya