Berita

Alvin Lie/Net

Politik

Alvin Lie: Larangan Mudik Bobol, Penyebaran Covid-19 Meledak Di Jabar, Jateng, Dan Jatim

RABU, 06 MEI 2020 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah terksesan bermain-main terkait kebijakan larangan mudik dan pulang kampung di tengah pendemik virus corona baru (Covid-19).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) 4/2020 tentang "Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19".

Melalui surat itu, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.


Namun, anggota Ombudsman RI Alvin Lie melihat, masih ada celah rawan dalam surat edaran tersebut.

Dia menemukan celah rawan pada poin C.1.a.6 yaitu terkait pelayanan fungsi ekonomi penting. Menurutnya, masih subyektif dan multitafsir.

Poin C.2.a.2 terkait menunjukkan surat tugas, juga masih rawan.

"Bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan? Terutama untuk perusahaan swasta," ujar Alvin Lie, Rabu (6/5).

Terakhir, ada pada poin C.2.a.4 terkait surat pernyataan pribadi di atas materai, diketahui oleh lurah atau kepala desa. Jelas Alvin Lie, bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan surat tersebut.

Alvin Lie juga meragukan kesiapan petugas di bandara, terminal bus, dan gerbang tol untuk mengecek bagi orang yang mendapat penyecualian bepergian.

"Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan untuk pastikan keabsahan/keaslian surat tugas/pernyataan? Sudah pernah disimulasi/ uji coba?" tuturnya.

Alvin Lie pun mempertanyakan, apa antisipasi pemerintah jika ternyata banyak yang lolos. Dan jika banyak yang bobol, penyebaran Covid-19 di pulau Jawa tidak akan terkendali.

"Larangan mudik bobol, penyebaran Covid-19 meledak di Jabar, Jateng, dan Jatim," pungkasnya.


Dalam SE 4/2020 itu, ada tiga kriteria pengecualian yang boleh berpergian.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi PMI, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesai dengan ketentuan yang berlau.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya