Berita

Arinal Djunaidi/RMOLLampung

Politik

Kembali Terbitkan SE, Gubernur Lampung Peringatkan Walikota Dan Bupati Yang Politisasi Bantuan Covid-19

RABU, 06 MEI 2020 | 10:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai menerbitkan SE (surat edaran) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak pergi atau meninggalkan Kota Bandarlampung sejak ditetapkan zona merah, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kini menerbitkan kembali SE.

Dalam SE yang terbit pada Selasa (5/5) itu, Arinal mengingatkan agar kepala daerah baik Bupati dan Walikota untuk tidak melakukan politisasi bantuan sosial (bansos) virus corona atau Covid-19.

“Agar tidak memanfaatkan/menggunakan bansos ke masyarakat terkait dampak Covid-19 baik bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik,” demikian bunyi kutipan SE itu.


Selain itu, dalam SE No 045.2/1431/01/2020 itu, Arinal mengharapkan penyaluran bansos tidak mencantumkan nama atau foto kepala daerah atau wakil kepala daerah. Cukup mencantumkan nama dan logo kabupaten/kota.

“Khusus kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar bansos kepada masyarakat tidak menguntungkan atau merugikan kepada pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada pilkada yang dimaksud,” lanjutnya.

Poin selanjutnya, kepala daerah/wakil kepala daerah agar menghindari pendistribusian bansos yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politik tertentu.

“Melaporkan pendistribusian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 kepada gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Lampung,” tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, SE yang dikeluarkan Gubernur adalah tindaklanjut dari masukan yang disampaikan Bawaslu Lampung.

“SE Gubernur di atas dikeluarkan atas masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Lampung kepada Gubernur dalam rangka menyikapi maraknya bantuan Covid-19 yang terdapat gambar kada yang berpotensi mencalonkan diri pada pemilihan yang akan datang,” jelas Khoir, sapaannya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya