Berita

Arinal Djunaidi/RMOLLampung

Politik

Kembali Terbitkan SE, Gubernur Lampung Peringatkan Walikota Dan Bupati Yang Politisasi Bantuan Covid-19

RABU, 06 MEI 2020 | 10:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai menerbitkan SE (surat edaran) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak pergi atau meninggalkan Kota Bandarlampung sejak ditetapkan zona merah, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kini menerbitkan kembali SE.

Dalam SE yang terbit pada Selasa (5/5) itu, Arinal mengingatkan agar kepala daerah baik Bupati dan Walikota untuk tidak melakukan politisasi bantuan sosial (bansos) virus corona atau Covid-19.

“Agar tidak memanfaatkan/menggunakan bansos ke masyarakat terkait dampak Covid-19 baik bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik,” demikian bunyi kutipan SE itu.


Selain itu, dalam SE No 045.2/1431/01/2020 itu, Arinal mengharapkan penyaluran bansos tidak mencantumkan nama atau foto kepala daerah atau wakil kepala daerah. Cukup mencantumkan nama dan logo kabupaten/kota.

“Khusus kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar bansos kepada masyarakat tidak menguntungkan atau merugikan kepada pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada pilkada yang dimaksud,” lanjutnya.

Poin selanjutnya, kepala daerah/wakil kepala daerah agar menghindari pendistribusian bansos yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politik tertentu.

“Melaporkan pendistribusian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 kepada gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Lampung,” tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, SE yang dikeluarkan Gubernur adalah tindaklanjut dari masukan yang disampaikan Bawaslu Lampung.

“SE Gubernur di atas dikeluarkan atas masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Lampung kepada Gubernur dalam rangka menyikapi maraknya bantuan Covid-19 yang terdapat gambar kada yang berpotensi mencalonkan diri pada pemilihan yang akan datang,” jelas Khoir, sapaannya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya