Berita

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono/Net

Politik

Catatan Kritis Demokrat, Pasal 27 Ayat 2 Perppu Corona Dihapus

RABU, 06 MEI 2020 | 09:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Fraksi Partai Demokrat memang menjadi salah satu partai yang menyetujui penerbitan Perppu 1/2020 dilanjutkan ke dalam rapat paripurna. Nemun demikian, ada catatan kritis yang disampaikan dalam persetujuan itu.

Catatan kritis yang pertama, sebagaimana diurai Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, adalah mengenai batas defisit APBN yang fleksibel di pasal 2 ayat 1.

“Partai Demokrat ingin agar besaran defisit yang fleksibel benar-benar sebatas yang diperlukan. Alokasi anggarannya juga harus benar-benar mengarah kepada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata pria yang akrab disapa Ibas itu beberapa waktu lalu.


Menurutnya, partai berlambang mercy itu paham ada tantangan besar berupa perlambatan ekonomi, termasuk penurunan penerimaan negara akibat Covid-19.

Namuna demikian, Demokrat mengingatkan bahwa pelebaran defisit yang sangat besar dan sumbernya berasal dari tambahan utang baru memiliki risiko yang besar. Baik jangka menengah, maupun jangka panjang.

Catatan kritis selanjutnya mengenai pasal 27 ayat 2 yang berisi imunitas penyelenggara negara. Ibas meminta agar pasal ini ditiadakan.

Penolakan itu sebagaimana pernah dilakukan DPR pada era ayahnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2008. Kala itu, DPR menolak Perppu 4/2008 tantang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang dinilai memberikan kekebalan hukum pada penyelenggara negara.

“Jika sekarang aturan tersebut diajukan kembali dan disetujui, maka akan menimbulkan inkonsistensi, karena itu FPD memandang pasal 27 sebaiknya tidak perlu ada," jelasnya.

Sementara catatan kritis yang terakhir adalah mengenai kewenangan anggaran negara. Demokrat tidak ingin Perppu Corona bertentangan dengan UUD 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku.

Perubahan APBN, sambungnya, bagaimanapun harus dibahas bersama antara presiden dan DPR RI.

“Mungkin pembahasannya berlangsung sangat singkat, dan semangatnya adalah DPR mendukung inisiatif pemerintah, namun tetap saja tidak tepat kalau UU diganti oleh peraturan presiden," ungkapnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya