Berita

Palu sidang/Net

Politik

Penggugat Masih Berharap ‘Ayat-Ayat Setan’ Keluar Dari Perppu Corona

RABU, 06 MEI 2020 | 08:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Anggaran DPR yang bertugas membahas Perppu 1/2020 atau yang dikenal sebagai Perppu Corona telah memberi persetujuan. Delapan dari sembilan fraksi telah menyatakan persetujuan agar perppu disahkan dalam rapat paripurna.

Namun demikian, para penggugat masih berharap agar pasal-pasal yang kontroversial dalam perppu tersebut diganti.

Salah satunya disampaikan Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis yang merupakan salah satu pihak pemohon Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia tidak ingin pasal 27 yang berisi kekebalan bagi para pejabat dalam mengelola uang negara ditiadakan.


“Demi hukum, isi Pasal 27 Perppu 1/2020 tentang Corona semestinya dibatalkan dan digantikan dengan bunyi pasal yang tidak bertentangan dengan UUD 45, selaku sumber hukum," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/5).

Karena, kata Damai, akan banyak gelombang publik yang akan kembali mengajukan JR ke MK jika Perppu 1/2020 disahkan oleh DPR.

"Bila nyatanya disahkan tentunya gelombang kedua kelompok aktivis akan kembali ke MK untuk JR atau menguji UU yang berasal dari Perppu 1/2020," tegas Damai.

Damai menilai, isi dalam sebuah UU harus memiliki idelisme dan rasa nasionalisme yang tinggi serta selalu sarat dengan nilai filosofi melindungi warga dan negara.

"Prinsip sebuah UU isinya tidak boleh memuat ayat-ayat setan," tegas Damai.

Perppu 1/2020, menurut Damai, mempunyai cita rasa mengkhianati bangsa dan negara serta akal sehat. Terutama dalam pasal 27, yang dinilai mengandung tipu muslihat dan moral hazzard yang membahayakan dan berencana untuk mengelabui rakyat.

"Dimana dinyatakan apabila biaya dari asal keuangan pemerintah dan seterusnya bila mengalami kerugian maka bukan merupakan kerugian keuangan negara. Bukankah keuangan milik Pemerintah Pusat RI dari manapun asalnya tentunya adalah merupakan bagian keuangan milik negara RI!" tegas Damai.

"Sehingga Perppu 1/2020 tentang Corona yang sedang dalam JR di MK, fakta terbukti menggunakan asas suka-suka atau kekuasaan belaka (machstaat) atau mirip “ayat - ayat setan” karena anti rule of law, anti pada hak dasar manusia dalam wujud persamaan kesetaraan sebagai bagian dari HAM dan pelanggaran asas kepastian hukum terkait semua orang sama dimata hukum," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya