Berita

Ilustrasi buruh/Net

Politik

Simalakama Perusahaan Di Tengah Pandemik Covid-19

SELASA, 05 MEI 2020 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandemik Covid-19 membuat banyak perusahaan seperti makan buah simalakama. Di satu sisi, perusahaan harus menjamin karyawannya, namun di sisi lainnya kondisi perekonomian yang sedang lesu memaksa perusahaan memutar otak demi dapat bertahan.

Demikian yang disampaikan Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, sekaligus Ketua Tetap Sertifikasi dan Kompetensi Apindo, Iftida Yasar saat menjadi narasumber dalam diskusi online yang diselenggarakan oleh Alumni Unpad, Selasa (5/5).

"Akibatnya, banyak perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan pegawainya dan terpaksa kehilangan pekerjaan," ujarnya.


Menangkap kesulitan perusahaan tersebut, Iftida menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan sejumlah kebijakan.

Di antaranya memberikan Kartu Prakerja untuk karyawan yang terkena PHK, melakukan perundingan kepada pekerja maupun serikat pekerja dalam membayar upah, mengimbau adanya pengurangan upah untuk level manajer up dan mengatur pembayaran THR dengan keringanan.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap dan bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan, maka THR dapat ditangguhkan sesuai kesepakatan," jelasnya.

Oleh karena itu, Iftida mengungkapkan bahwa di saat-saat pandemik ini dibutuhkan kerja sama dan kesadaran bahwa baik perusahaan maupun pekerja mengalami dampak yang sama.

Perusahaan juga harus melakukan sosialisasi dan dialog dengan para pekerja untuk menjelaskan kondisi yang terjadi akibat wabah virus corona dengan objektif dan transparan, antara lain menyampaikan laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, perusahaan dengan pekerja dan atau perusahaan mitra lainnya membuat kesepakatan tertulis mengenai solusi atas permasalahan yang dihadapi akibat dampak pandemik Covid-19.

"Pentingnya peran pemerintah sebagai regulator dengan mengeluarkan peraturan sebagai pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan sekaligus menindak para pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya