Berita

Ilustrasi buruh/Net

Politik

Simalakama Perusahaan Di Tengah Pandemik Covid-19

SELASA, 05 MEI 2020 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandemik Covid-19 membuat banyak perusahaan seperti makan buah simalakama. Di satu sisi, perusahaan harus menjamin karyawannya, namun di sisi lainnya kondisi perekonomian yang sedang lesu memaksa perusahaan memutar otak demi dapat bertahan.

Demikian yang disampaikan Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, sekaligus Ketua Tetap Sertifikasi dan Kompetensi Apindo, Iftida Yasar saat menjadi narasumber dalam diskusi online yang diselenggarakan oleh Alumni Unpad, Selasa (5/5).

"Akibatnya, banyak perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan pegawainya dan terpaksa kehilangan pekerjaan," ujarnya.


Menangkap kesulitan perusahaan tersebut, Iftida menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan sejumlah kebijakan.

Di antaranya memberikan Kartu Prakerja untuk karyawan yang terkena PHK, melakukan perundingan kepada pekerja maupun serikat pekerja dalam membayar upah, mengimbau adanya pengurangan upah untuk level manajer up dan mengatur pembayaran THR dengan keringanan.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap dan bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan, maka THR dapat ditangguhkan sesuai kesepakatan," jelasnya.

Oleh karena itu, Iftida mengungkapkan bahwa di saat-saat pandemik ini dibutuhkan kerja sama dan kesadaran bahwa baik perusahaan maupun pekerja mengalami dampak yang sama.

Perusahaan juga harus melakukan sosialisasi dan dialog dengan para pekerja untuk menjelaskan kondisi yang terjadi akibat wabah virus corona dengan objektif dan transparan, antara lain menyampaikan laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, perusahaan dengan pekerja dan atau perusahaan mitra lainnya membuat kesepakatan tertulis mengenai solusi atas permasalahan yang dihadapi akibat dampak pandemik Covid-19.

"Pentingnya peran pemerintah sebagai regulator dengan mengeluarkan peraturan sebagai pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan sekaligus menindak para pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya