Berita

Rakernas I PAN/Net

Politik

Ketum PAN Tegaskan Dukung Perppu 1/2020, Ini Alasannya

SELASA, 05 MEI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) mendukung Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Dukungan itu diberikan walaupun belakangan Perppu itu ditolak banyak pihak karena dinilai menabrak konstitusi.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan, Perppu 1/2020 yang diturunkan dalam Perpres 54/2020 telah mengalokasikan belanja kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.


Alokasi anggaran yang akan dikucurkan dalam bentuk bantuan sosial (Bansos), BLT, maupun paket sembako ini sangat dinanti masyarakat yang terdampak Covid-19.

Zulhas menyebutkan, dukungan dari PAN diberikan setelah dia melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak.

"Saya komunikasi dengan berbagai kalangan, pemerintah, kementerian terkait, para bupati, gubernur bahkan masyarakat yang berdampak langsung di bawah. Masyarakat kita, sudah tidak akan sanggup lagi menunggu bantuan sosial," ujar Zulhas, di acara Rakernas I DPP PAN, Selasa (5/5).

Zulhas menguraikan, bantuan berupa bansos, BLT hingga relaksasi kredit UMKM dan sebagainya itu sangat dibutuhkan masyarakat dalam waktu dekat.
Karena itu, jika Perppu itu belum diteken bantuan untuk masyarakat terdampak sulit untuk dikucurkan.

"Karena pemerintah tidak berani ada yang ngambil keputusan. Sebelum Perppu ditandatangani, disetujui. Tidak ada Kementerian yang berani mengambil keputusan, di samping dana-nya memang belum tersedia, ada, tapi sedikit sekali," jelasnya.

Atas dasar itu, kata Zulhas, DPP PAN akan mendukung Perppu 1/2020 tersebut demi percepatan pencairan anggaran untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sebab, kesehatan dan keselamatan warga negara harus didukung dengan jamin pengaman sosial (Social Safety Net).

"Jadi kalau ada bupati marah-marah emang uangnya belum ada, baru ada sedikit. Bantuan belum mengucur banyak, ya memang belum ada yang berani bertindak," tuturnya.

"Ini kan keadaan genting, masyarakat menunggu keputusan bantuan ini. Kita egois kalau kita tolak (Perppu 1/2020), dengan risiko akan berdampak akan ada masalah-masalah sosial dll," imbuhnya menegaskan.

Zulhas menambahkan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Perppu 1/2020 sudah diterima oleh DPR RI dan akan segera di sahkan dalam Rapat Paripurna dalam waktu dekat ini.

"Sebagai informasi, mulai kemaren semalam itu Perppu 1/2020 sudah diterima oleh DPR. Oleh karena itu kita harus setuju Perppu 1/2020, semalam sudah diputuskan, akan segera ditindaklanjuti nanti akan disampaikan di Paripurna," demikian Zulhas.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya