Berita

Anggota Badan Legislatif dari Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto/Net

Politik

Fraksi PKS Usulkan TAP MPRS No.25/1966 Jadi Landasan Dalam RUU HIP

SENIN, 04 MEI 2020 | 10:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengusulkan TAP MPRS No 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, menjadi bagian dari konsiderans “Mengingat” dalam landasan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Karena draf RUU HIP ini tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai bagian dari konsiderans “Mengingat”.

Demikian yang disampaikan anggota Badan Legislatif dari Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, melalui keterangannya, Minggu (3/5).


Mulyanto menjelaskan, TAP MPRS yang masih berlaku ini sangat penting dan relevan untuk dapat melindungi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dari pengaruh faham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme di tengah percaturan politik regional maupun global. Terutama dalam perang dagang dan politik antara state capitalism dan corporate capitalism.

“Bahwa Pancasila yang dimaksud dalam RUU HIP ini, lebih dimaksudkan dan ditekankan pada Pancasila 1 Juni 1945. Bukan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, sehingga secara eksplisit muncul pasal terkait dengan “Trisila” dan “Ekasila”. Di mana, 5 sila (Pancasila) diperas menjadi 3 sila (Trisila), dan kemudian diperas lagi menjadi hanya 1 sila (Ekasila), yaitu gotong-royong,” papar Mulyanto.

Dalam draf RUU HIP ini, lanjut Mulyanto, cenderung meletakkan agama sebagai instrumen pelengkap dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Serta dapat ditafsirkan menihilkan sila-sila yang lain dalam Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan konsensus nasional para founding fathers,” tambahnya.

Legislator asal Banten ini juga memaparkan nilai-nilai dasar yang ada dalam Pancasila harus disampaikan secara lengkap dan utuh, sesuai dengan yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Serta tidak boleh menjadi alat indoktrinasi sebagai ideologi tertutup yang mereduksi HAM, apalagi dilaksanakan dengan pendekatan security, sebagaimana yang pernah dialami di era Orde Baru.

"Mencabut dan menghapuskan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 6 terkait dengan Trisila dan Ekasila. Karena, dalam sejarah ketatanegaraan kita, sebagaimana yang terjadi dalam rapat-rapat BPUPKI juga dalam rapat-rapat PPKI, berbagai pandangan founding father tentang trisila dan ekasila telah diperkaya dan dirumuskan dalam formula yang lebih komprehensif," ucapnya.

“Untuk mendapat penerimaan yang luas dari masyarakat dan benar-benar memenuhi aspirasi dari seluruh komponen bangsa, maka RUU HIP ini tidak boleh dipertentangkan antara prinsip 'ketuhanan' dan prinsip 'kebangsaan'," tutupnya.

Sebagai informasi, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ini adalah RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg), yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU ini diharmonisasi dan dimantapkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang dibentuk oleh Baleg DPR RI.

RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan pada 22 April 2020 lalu telah dibahas di dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI. Sekarang berada di tahap penyiapan naskah akhir hasil Pleno Baleg tanggal 22 April 2020 untuk dibawa ke dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI (Bamus) dan selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya