Berita

India/Net

Dunia

Bagi Wilayah Dalam Tiga Zona Covid-19, Ini Aturan Kuncian Baru Di India

SENIN, 04 MEI 2020 | 10:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi telah memperpanjang aturan penguncian secara nasional hingga 17 Mei untuk mengekang penyebaran virus corona baru.

Kendati begitu, ada beberapa aturan baru terkait dengan penguncian yang mulai berlaku pada Senin (4/5), di mana ada beberapa hal yang dilonggarkan.

Dimuat CNA, secara nasional, perjalanan melalui udara, kereta api, dan metro antar negara akan tetap dilarang. Sekolah, hotel, bar, pusat perbelanjaan, bioskop, dan tempat ibadah masih tetap harus ditutup.


Namun untuk distribusi barang-barang penting antar negara tidak akan dibatasi.

Beberapa aturan baru terkait penguncian di India akan berlaku sesuai dengan karakteristik setiap daerah. Pemerintah sudah membagi beberapa wilayah ke dalam tiga zona, Zona Merah, Zona Oranye, dan Zona Hijau, sesuai dengan banyaknya infeksi di sana.

Untuk Zona Merah diberlakukan di kota-kota besar, seperti Mumbai, New Delhi, dan Bengaluru. Di zona ini kantor swasta dapat dibuka hingga kapasitas 33 persen. Kegiatan konstruksi juga dapat dilanjutkan, selama pekerja tinggal di lokasi.

Pabrikan barang-barang penting dan perangkat keras IT diizinkan. Kegiatan e-commerce hanya diperbolehkan untuk barang-barang penting, sementara toko-toko dapat dibuka.

Di zona merah pedesaan, semua kegiatan pertanian, konstruksi, dan industri akan diizinkan.

Untuk Zona Oranye, semua aktivitas yang diizinkan di Zona Merah akan diperbolehkan. Selain itu, taksi juga sudah boleh beroperasi dengan hanya membawa dua penumpang. Di mana perjalanan paling jauh hanya untuk antar kabupaten.

Sedangkan untuk Zona Hijau atau wilayah yang belum memiliki kasus Covid-19 selama 21 hari, semua aktivitas diperbolehkan, kecuali hal-hal yang dilarang dalam aturan kuncian nasional.

Selain itu, bus hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Data dari Universitas Johns Hopkins menunjukkan, India sejauh ini memiliki 42.505 kasus infeksi virus corona baru dengan 1.391 orang meninggal dunia.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya