Berita

India/Net

Dunia

Bagi Wilayah Dalam Tiga Zona Covid-19, Ini Aturan Kuncian Baru Di India

SENIN, 04 MEI 2020 | 10:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi telah memperpanjang aturan penguncian secara nasional hingga 17 Mei untuk mengekang penyebaran virus corona baru.

Kendati begitu, ada beberapa aturan baru terkait dengan penguncian yang mulai berlaku pada Senin (4/5), di mana ada beberapa hal yang dilonggarkan.

Dimuat CNA, secara nasional, perjalanan melalui udara, kereta api, dan metro antar negara akan tetap dilarang. Sekolah, hotel, bar, pusat perbelanjaan, bioskop, dan tempat ibadah masih tetap harus ditutup.


Namun untuk distribusi barang-barang penting antar negara tidak akan dibatasi.

Beberapa aturan baru terkait penguncian di India akan berlaku sesuai dengan karakteristik setiap daerah. Pemerintah sudah membagi beberapa wilayah ke dalam tiga zona, Zona Merah, Zona Oranye, dan Zona Hijau, sesuai dengan banyaknya infeksi di sana.

Untuk Zona Merah diberlakukan di kota-kota besar, seperti Mumbai, New Delhi, dan Bengaluru. Di zona ini kantor swasta dapat dibuka hingga kapasitas 33 persen. Kegiatan konstruksi juga dapat dilanjutkan, selama pekerja tinggal di lokasi.

Pabrikan barang-barang penting dan perangkat keras IT diizinkan. Kegiatan e-commerce hanya diperbolehkan untuk barang-barang penting, sementara toko-toko dapat dibuka.

Di zona merah pedesaan, semua kegiatan pertanian, konstruksi, dan industri akan diizinkan.

Untuk Zona Oranye, semua aktivitas yang diizinkan di Zona Merah akan diperbolehkan. Selain itu, taksi juga sudah boleh beroperasi dengan hanya membawa dua penumpang. Di mana perjalanan paling jauh hanya untuk antar kabupaten.

Sedangkan untuk Zona Hijau atau wilayah yang belum memiliki kasus Covid-19 selama 21 hari, semua aktivitas diperbolehkan, kecuali hal-hal yang dilarang dalam aturan kuncian nasional.

Selain itu, bus hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Data dari Universitas Johns Hopkins menunjukkan, India sejauh ini memiliki 42.505 kasus infeksi virus corona baru dengan 1.391 orang meninggal dunia.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya