Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Amnesty International: Di Bawah Rezim Mesir, Jurnalisme Bisa Jadi Kejahatan

MINGGU, 03 MEI 2020 | 10:32 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jurnalisme di Mesir secara efektif telah menjadi kejahatan selama empat tahun terakhir. Begitu kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan akhir pekan ini.

Terlebih, di tengah pandemi virus corona seperti yang saat ini terjadi, alih-alih menegakkan transparansi, pemerintah Mesir justru memperkuat kontrolnya atas informasi.

"Pihak berwenang Mesir telah memperjelas bahwa siapa pun yang menentang narasi resmi akan dihukum berat," kata direktur Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, Philip Luther (Minggu, 3/5).


Lembaga yang berbasis di London, Inggris itu mendokumentasikan 37 kasus wartawan yang ditahan dalam tindakan keras pemerintah yang meningkat terhadap kebebasan pers beberapa waktu belakangan.

Banyak di antara mereka yang dituduh menyebarkan berita palsu atau menyalahgunakan media sosial di bawah hukum kontraterorisme 2015. Hukum tersebut memperluas definisi teror untuk memasukkan semua jenis perbedaan pendapat di dalamnya.

Meski demikian, pihak berwenang Mesir sebelumnya kerap kali membantah soal adanya pelanggaran HAM dan menekankan soal keamanan nasional terkait dengan penangkapan yang dilakukan.

The Guardian (Minggu, 3/5) mengabarkan, setelah Abdel Fattah el-Sisi naik menjadi presiden pada tahun 2013 lalu, sebagian besar program televisi dan surat kabar Mesir telah mengambil posisi pemerintah dan menghindari kritik, atau menghilang.

Selain itu, banyak outlet berita swasta Mesir yang telah diakuisisi secara diam-diam oleh perusahaan yang berafiliasi dengan dinas intelijen negara tersebut.

Laporan Amnesty International terbaru menyebut, meski banyak suara pro-pemerintah di media, masih ada 12 wartawan yang bekerja untuk outlet media milik negara yang dijebloskan ke penjara karena mengekspresikan berbagai pandangan pribadi di media sosial.

Salah satunya adalah Atef Hasballah, pemimpin redaksi situs web AlkararPress. Bulan lalu, di akun Facebooknya dia menentang hitungan kasus infeksi virus corona terbaru versi Kementerian Kesehatan Mesir.

Tidak lama berselang, dia ditangkap oleh polisi dan ditahan karena tuduhan bergabung dengan organisasi teroris.

Penuntut umum Mesir memperingatkan dalam sebuah pernyataan baru-baru ini bahwa mereka yang menyebarkan berita palsu tentang virus corona dapat menghadapi hukuman penjara lima tahun dan denda yang tinggi.

Sementara itu, pada bulan lalu, masih kata laporan yang sama, pihak berwenang Mesir telah memblokir situs berita lokal yang meliput seruan oleh para aktivis untuk membebaskan tahanan politik karena kekhawatiran virus corona menyebar di penjara-penjara yang ramai di Mesir.

Secara terpisah, Mesir mengusir koresponden Guardian atas sebuah artikel yang mengindikasikan tingkat infeksi virus corona mungkin lebih tinggi dari yang dilaporkan secara resmi.

Selain itu, para wartawan yang diwawancarai oleh Amnesty International mengaku bahwa intervensi negara sangat kuat dalam peliputan mereka.

Mereka kerap menerima instruksi khusus melalui WhatsApp tentang apa yang harus dilaporkan dan dihilangkan dalam laporan.

Misalnya, arahan tentang bagaimana bersikap soal proposal Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina tahun ini, dan meminta wartawan untuk tidak menyebutkan rencana pelanggaran kebijakan Arab yang sudah lama ada, karena Trump dan el-Sisi telah memupuk hubungan dekat.

Mereka yang tidak mengikuti arahan resmi sangat berpotensi kehilangan pekerjaan, diinterogasi atau dipenjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya