Berita

Hamid Muhammad/Net

Politik

Surat Edaran 4/2020 Atur Proses Belajar Siswa Selama Covid-19, Ini Isinya

SABTU, 02 MEI 2020 | 13:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan untuk belajar di rumah selama masa pandemik virus corona baru atau Covid-19, ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan membuat Surat Edaran Mendikbud 4/2020.

Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menerangkan, pihaknya mengeluarkan kebijakan pembelajaran pada masa Covid-19.

"Ada 4 hal yang digariskan dalam Surat Edaran Mendikbud 4/2020, pertama kita mendorong pemebelajaaan itu secara daring, baik interaktif maupun tidak interaktif," ujar Hamid Muhammad dalam dialog virtual yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (2/5).


Tetapi, Hamid Muhammad mengakui kalau sistem pembelajaran online tidak bisa dilakukan semua siswa-siswi di Indonesia. Karena, ada sejumlah daerah yang infrastruktur dan daya dukung teknologinya belum memadai.

"Yang paling penting pembelajaran itu harus terjadi walaupun di rumah, tanpa para guru menarget capaian kurikulum. Jadi jangan memindah sekolah ke rumah, tapi pilihlah materi-materi esensial yang perlu dilakukan anak-anak kita di rumah," jelasnya.

Kemudian, tuntunan yang kedua di dalam surat edaran ini ialah memberikan materi pendidikan yang kontekstual. Ketiga, pembelajaran yang sesuai minat dan kondisi masing-masing anak, dan keempat sistem penilaian tugas tidak harus sama dengan yang di sekolah.

"Tetapi penilaiannya lebih bantak bersifat kualitatif, dan sifatnya memberikan motivasi kepada anak. Jadi 4 hal inilah yang menjadi patokan bagi semua guru memperlakukan pembelajaran di rumah," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya