Berita

Hamid Muhammad/Net

Politik

Surat Edaran 4/2020 Atur Proses Belajar Siswa Selama Covid-19, Ini Isinya

SABTU, 02 MEI 2020 | 13:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan untuk belajar di rumah selama masa pandemik virus corona baru atau Covid-19, ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan membuat Surat Edaran Mendikbud 4/2020.

Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menerangkan, pihaknya mengeluarkan kebijakan pembelajaran pada masa Covid-19.

"Ada 4 hal yang digariskan dalam Surat Edaran Mendikbud 4/2020, pertama kita mendorong pemebelajaaan itu secara daring, baik interaktif maupun tidak interaktif," ujar Hamid Muhammad dalam dialog virtual yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (2/5).


Tetapi, Hamid Muhammad mengakui kalau sistem pembelajaran online tidak bisa dilakukan semua siswa-siswi di Indonesia. Karena, ada sejumlah daerah yang infrastruktur dan daya dukung teknologinya belum memadai.

"Yang paling penting pembelajaran itu harus terjadi walaupun di rumah, tanpa para guru menarget capaian kurikulum. Jadi jangan memindah sekolah ke rumah, tapi pilihlah materi-materi esensial yang perlu dilakukan anak-anak kita di rumah," jelasnya.

Kemudian, tuntunan yang kedua di dalam surat edaran ini ialah memberikan materi pendidikan yang kontekstual. Ketiga, pembelajaran yang sesuai minat dan kondisi masing-masing anak, dan keempat sistem penilaian tugas tidak harus sama dengan yang di sekolah.

"Tetapi penilaiannya lebih bantak bersifat kualitatif, dan sifatnya memberikan motivasi kepada anak. Jadi 4 hal inilah yang menjadi patokan bagi semua guru memperlakukan pembelajaran di rumah," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya