Berita

ILustrasi Senjata/Net

Dunia

Trudeau Resmi Umumkan Kanada Larang Penggunaan Senjata Serbu Militer

SABTU, 02 MEI 2020 | 10:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengumumkan negara itu telah resmi melarang senjata serbu militer. Pelarangan itu telah disegerakan pasca penembakkan massal terburuk dalam sejarah yang terjadi pada dua pekan lalu.

Dalam jumpa persnya, Trudeau menyampaikan senjata-senjata itu bukan untuk Kanada.

"Senjata-senjata ini dirancang untuk satu tujuan dan hanya satu tujuan: untuk membunuh orang dengan jumlah besar dalam waktu singkat. Tidak ada gunanya dan tidak ada tempat untuk senjata semacam itu di Kanada," kata Trudeau, seperti dikutip dari ABC News, Sabtu (2/5).


Larangan itu segera berlaku dan mencakup 1.500 model senjata serbu gaya militer.

Dengan begitu, Kanada tidak memberi temat bagi siapa saja yang  membeli, menjual, mengangkut, dan mengimpor.

Bagi siapa pun yang kedapatan melakukan hal tersebut, maka akan diproses secara hukum. Nantinya akan ada periode amnesti selama dua tahun bagi pemilik senjata yang patuh terhadap hukum dan akan ada kompensasi yang adil.

"Tidak lagi diizinkan membeli, menjual, mengangkut, mengimpor atau menggunakan senjata serbu tingkat militer di negara ini," tegasnya.

Rencana pelarangan senjata ini telah dikemukakan sebelumnya oleh Trudeau, dan semakin menguat pasca peristiwa penembakkan paling berdarah.

"Kami telah lama berkomitmen untuk memperkuat kontrol senjata di negara ini, termasuk melarang serangan senjata gaya militer," katanya.

Sekali lagi ia menyebutkan, Kanada tidak membutuhkan senjata-senjata yang dirancang untuk membunuh banyak orang. Ia pun telah memperkuat kontrol senjata, namun sedikit terkendala akibat adanya pandemik.

"Itu adalah sesuatu konsensus besar oleh warga Kanada yang ingin melihat lebih sedikit kekerasan dan lebih sedikit kematian akibat kekerasan senjata di negara ini," ujar Trudeau.

Larangan sejata juga diberlakukan pada Selandia Baru.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya