Berita

Jamaah Tablig Akbar di India/Net

Dunia

Pemimpin Jamaah Tablig Akbar Mohammad Saad Kandhalvi Didakwa Dengan Tuduhan Pembunuhan

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 06:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Pemimpin kelompok Muslim Jamaah Tablig, Mohammad Saad Kandhalvi, didakwa dengan tuduhan pembunuhan terkait penyebaran virus corona.

Pasca acara kegiatan keagamaan Jamaah Tablig yang merupakan pertemuan internasional di New Delhi India pada pertengahan Maret 2020 lalu, jumlah kasus virus corona di India mengalami lonjakan yang sangat tinggi.

Hingga Kamis (16/4), jumlah warga yang positif Covid-19 menjadi 12.380 kasus, termasuk 414 yang meninggal dunia.


Pengikut acara tersebut berasal dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Kelompok itu merupakan salah satu organisasi dakwah Muslim Sunni terbesar di dunia karena pengikutnya berasal dari 80 negara, yang memberikan dakwah tentang Islam di negara bermayoritas beragama Hindu.
Muhammad Saad Kandhalvi, pemimpin tablig akbar di New Delhi itu didakwa telah menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Peserta tablig banyak yang terpapar virus dan menyebarkannya kepada warga setempat.

Setelah adanya laporan kasus, kantor Jamaah Tablig di sudut New Delhi disegel dan ribuan anggotanya, dikarantina.

Juru bicara kepolisian Delhi mengatakan, pada awalnya polisi mengajukan dakwaan terhadap Kandhalv atas tuduhan pelanggaran mengadakan pertemuan besar, namun kini ditambah dengan pembunuhan.

"Polisi Delhi telah mengajukan laporan sebelumnya terhadap pemimpin Jamaah Tablig. Dan sekarang tuduhan tersebut ditambah dengan pasal 304,” kata perwira itu, yang merujuk pasal pembunuhan dalam KUHP India dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, mengutip Reuters, Kamis (16/4).

Pihak berwenang mengatakan, pada awal April sepertiga dari hampir 3.000 kasus virus corona melibatkan jamaah yang menghadiri pertemuan tersebut serta orang lain yang terinfeksi oleh jamaah setelah acara berlangsung.

Sementara itu Juru Bicara Jamaah Tablig, Mujeeb ur Rehman, menolak berkomentar karena belum mendapat informasi resmi mengenai tuduhan baru tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya