Berita

Presiden Zimbabwe, Emmerson Mnangagwa/Net

Dunia

Ancaman 20 Tahun Penjara Bagi Yang Menyebarkan Berita Palsu Terkait Virus Corona

RABU, 15 APRIL 2020 | 11:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Presiden Zimbabwe, Emmerson Mnangagwa, memberi peringatan keras kepada orang-orang agar tidak menyebarkan desas-desus mengenai pandemik virus corona.

Bagi mereka yang melanggar aturan itu, maka akan menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.

Reaksi ini dia perlihatkan atas beredarnya pernyataan yang mengatasnamankan drinya tentang perpanjangan dalam kuncian nasional.


Melansir Anadolu, Rabu (15/4), Mnangagwa mengatakan di media penyiaran publik ZBC, bahwa ada pernyataan dengan jiplakan tanda tangannya yang beredar di media sosial pekan lalu. Pernyataan itu berisi soal pemerintah Zimbabwe yang akan memperpanjang masa lockdown untuk menahan penyebaran coronavirus.

Padahal Mnangagwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Ini tentu sangat tidak masuk akal, saya tidak pernah membuat pernyataan semacam itu," bantah Mnangagwa, mengutip Reuters.

“Kita sekarang memiliki undang-undang yang menghukum mereka yang memproduksi berita palsu. Jadi jika kita menangkap orang ini [yang menyebarkan berita palsu] itu harus menjadi contoh, dan mereka harus masuk setidaknya pada level 14, yang merupakan penjara 20 tahun," ujar Mnangagwa.

Dia merujuk pada pasal-pasal Instrumen Hukum Kesehatan Masyarakat (Covid-19 Prevention, Containment and Treatment) (National Lockdown) Order, 2020.

Zimbabwe mengumumkan perberlakukan karantina selama 21 hari yang dimulai sejak 30 Maret, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Semua warga negara diperintahkan untuk tinggal di rumah, kecuali untuk hal darurat.

Negara di Afrika bagian selatan ini telah mengkonfirmasi jumlah kasus. Hingga saat ini Zimbabwe mempunyai 18 kasus dengan 3 angka kematian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya