Berita

Salah satu sanksi yang diberikan polisi India bagi yang melanggar aturan lockdown/Net

Dunia

Polisi India Hukum Turis Australia Tulis Permintaan Maaf 500 Kali

SELASA, 14 APRIL 2020 | 10:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi India menangkap 10 orang turis asal Australia yang tidak mentaati aturan lockdown di negara itu.

Pemerintah Inda telah mensosialisasikan segala kebijakannya terkait pemberlakuan penguncian, namun masih saja banyak turis yang tidak memahami.

Sebagai sanksinya, polisi India meminta turis asal Australia itu menuliskan sebaris kalimat, "Saya tidak mengikuti aturan lockdown jadi saya minta maaf", melansir 9News, Senin (13/4).


Sanksi itu wajib dilakukan. Tak tanggung-tanggung, setiap orang harus mengulang kalimat itu sampai 500 kali!

Aparat India telah banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan para turis. Selain 10 turis asal Australia, setidaknya sudah ada 700 turis dari Australia, Amerika Serikat, dan Meksiko, yang juga kena hukuman karena jalan-jalan di tengah masa lockdown negara itu.

India tengah menerapkan memberlakukan lockdown nasional untuk mencegah penyebaran virus corona. Tempat hiburan dan bar ditutup, jalan-jalan ditutup, dan setiap orang dilarang untuk meninggalkan rumah kecuali mereka yang bekerja di sektor vital.

Turis yang menginap di hotel hanya memperbolehkan ke luar bila ada ijin dan ditemani dengan orang lokal.

Polisi juga pernah menghukum warga asli India yang melanggar aturan lockdown dengan cara melakukan sit up, melansir AFP.

Ada pula yang dihukum dengan cara menggunakan topeng virus corona yang bertuliskan, 'Jangan keluar rumah mendekati Corona'. Bahkan ada yang dihukum dengan cara melompat sambil memegang kuping.

India mencatat angka kasus positif virus corona lebih dari 10.000, per Selasa (14/4). Angka kematian sebanyak 358.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya