Berita

Foto:Net

Nusantara

Selama PSBB, Hotel Wajib Sediakan Kamar Khusus Bagi Tamu Yang Ingin Isolasi Mandiri

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 10:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19) mulai diberlakukan hari ini, Jumat (10/4).

Sejumlah kegiatan pun akan mengalami pembatasan, termasuk kegiatan perhotelan.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang menjadi dasar Hukum, mewajibkan usaha perhotelan untuk melakukan hal-hal berikut.


Dalam pasal 10 poin 4 yang tertera di halaman 10 disebutkan bahwa penanggungjawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Selain itu, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar atau room service.

"Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel," demikian bunyi 4 huruf c dalam pasal tersebut.

Juga melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel.

"Serta mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," tutup poin tersebut.

Pelaksanaan PSBB di Jakarta akan dimulai mulai hari ini Jumat, 10 April dan akan berakhir pada 23 April 2020.

Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya