Berita

Anies akan izinkan ojek tetap angkut penumpang/Repro

Nusantara

Anies Akan Izinkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB, Dengan Syarat...

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) di wilayah DKI Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait agar ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB yang bakal mulai diterapkan besok, Jumat (10/4). Dengan catatan, tetap mengedepankan protokol keselamatan Covid-19.

Hal itu diutarakan Anies saat menjadi menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu malam (8/4).


"(Ojek) boleh mengangkut penumpang. Kita akan mengizinkan untuk bisa mengangkut penumpang, selama protokol Covid-nya diikuti. Karena itu ada protokolnya," ucap Anies.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), melarang pengemudi ojek mengangkut penumpang.

Pada Bab D Poin 2 soal perusahaan komersial dan swasta, huruf i, halaman 23 disebutkan, "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Karena itulah, Anies saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin bagi pengemudi ojek untuk tetap bisa beroperasi mengangkut penumpang.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, dirinya juga telah berkoordinasi dengan para operator ojek online.

Menurut Anies operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk driver dalam rangka Physical Distancing.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya