Berita

Penumpang Transjakarta Akan Diatur Sesuai PSBB/Net

Nusantara

Terapkan PSBB, Transjakarta Ubah Jam Operasional Dan Hanya Angkut 15 Penumpang Untuk Bus Sedang

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 06:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 - 18.00 WIB, dan tetap beroperasi di 13 koridor utama. Perubahan ini terkait berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta mulai 10 hingga 24 April 2020.

Selain mengubah jam operasional, Transjakarta menyediaan sarana sanitasi seperti hand sanitizer dan wastafel portable di beberapa halte. Pembersihkan bus dan halte dilakukan secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus corona.

“Kami manajemen Transjakarta tetap mengajak masyarakat untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja apabila tidak ada hal yang mendesak," saran Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo, melalui keterangan resminya, Rabu (8/4).
 

 
"Selalu menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh dalam kondisi saat ini serta selalu membiasakan cuci tangan agar penyebaran virus COVID 19 tetap dapat diminimalisir,” tambahnya.

Peraturan yang berlaku pada layanan Transjakarta adalah sebagai berikut:

1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB

2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama

3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar dan 15 orang untuk bus sedang

4. Pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal 1 (satu) lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte

5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.

6. Memberikan antrian khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis

7. Meniadakan transaksi apa pun di halte.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya