Berita

Kereta api/Net

Nusantara

Imbauan Larangan Mudik, KAI Perpanjang Pengembalian Pembatalan Tiket Hingga H+10 Lebaran

SABTU, 04 APRIL 2020 | 08:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api menjadi hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran, dimana sebelumnya hanya sampai 29 Mei 2020.

"Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden RI Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19," ujar VP Public Relations PT KAI (Persero), Yuskal Setiawan, Sabtu (4/4).

Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.


"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujar Yuskal.

Dia menambahkan, sesuai arahan pemerintah, agar para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. Karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal.

Jika penumpang tetap memutuskan berangkat, penumpang harus mengikuti protokol pencegahan seperti tempat duduk yang harus berjarak antar penumpang, termasuk penumpang satu keluarga yang duduknya nanti harus terpisah satu sama lain.

"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta," ujar Yuskal.

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, pemudik dari Jabodetabek juga akan diberlakukan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) sehingga sesampainya di lokasi tujuan harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Kami harap penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing," tutup Yuskal.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya