Berita

Drajad Wibowo/Rep

Ekspedisi Merdeka

Disayangkan, Perppu 1/2020 Hanya Mencakup Ekonomi, Kesehatan Hanya Latar Belakang

RABU, 01 APRIL 2020 | 09:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah RI mulai serius menghadapi dan menanggulangi pandemik virus corona (Covid-19). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) tentang kebijakan keuangan untuk penanganan wabah Covid-19.

Perppu dengan Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad H. Wibowo mengatakan secara prinsip Indonesia memerlukan Perppu guna menghadapi wabah ini. Adapun rancangan Perppu 1/2020 dan tambahan anggaran Rp. 405,1 triliun, merupakan langkah awal yang baik. Termasuk adanya dana Rp. 75 triliun untuk bidang kesehatan.


"Apakah cukup? Ini tergantung pada skala wabah. Namun saya menyayangkan, Perppu ini hanya mencakup keuangan dan ekonomi. Sisi kesehatannya hanya menjadi latar belakang," ujar Dradjad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/4).

Ekonom senior Indef ini memberikan evaluasi kepada pemerintah terkait diterbitkannya Perppu ini. Menurutnya, rancangan Perppu tersebut membuka pemberian fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk barang impor dalam rangka mengatasi Covid-19.

"Ini bagus karena barang seperti sebagian obat masih harus diimpor," katanya.

Namun, Dradjad mempertanyakan pemerintah karena tidak adanya perintah mobilizasi produksi dalam negeri dan investasi penemuan vaksin serta mengharuskan impor secara besar-besaran.

"Mengapa tidak ada fasilitas/insentif bagi kedua hal ini? Soal vaksin misalnya, industri farmasi, universitas dan lembaga riset biologi kan bisa didorong umenemukan vaksin dan obat? Bukankah wabah Covid-19 membuka peluang membangun sektor kesehatan dan industri terkaitnya?" katanya.

Selain itu, rancangan Perppu 1/2020 memberi tambahan kewenangan yang sangat besar kepada para menteri, para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan jajaran terkait.

"Mekanisme kontrolnya hanya 'dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik' (Pasal 12 ayat 1). Itu pun hanya untuk pasal 2 sampai 11. Sementara untuk tambahan kewenangan BI, OJK dan LPS, tidak ada kontrol yang eksplisit," paparnya.

"Siapa yang menjamin tidak terjadi penyimpangan seperti dalam kasus BLBI, Bank Century dan sebagainya? Mengapa pengawasan oleh publik dan DPR tidak disebut eksplisit?" tandas Dradjad menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya