Berita

Drajad Wibowo/Rep

Ekspedisi Merdeka

Disayangkan, Perppu 1/2020 Hanya Mencakup Ekonomi, Kesehatan Hanya Latar Belakang

RABU, 01 APRIL 2020 | 09:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah RI mulai serius menghadapi dan menanggulangi pandemik virus corona (Covid-19). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) tentang kebijakan keuangan untuk penanganan wabah Covid-19.

Perppu dengan Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad H. Wibowo mengatakan secara prinsip Indonesia memerlukan Perppu guna menghadapi wabah ini. Adapun rancangan Perppu 1/2020 dan tambahan anggaran Rp. 405,1 triliun, merupakan langkah awal yang baik. Termasuk adanya dana Rp. 75 triliun untuk bidang kesehatan.


"Apakah cukup? Ini tergantung pada skala wabah. Namun saya menyayangkan, Perppu ini hanya mencakup keuangan dan ekonomi. Sisi kesehatannya hanya menjadi latar belakang," ujar Dradjad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/4).

Ekonom senior Indef ini memberikan evaluasi kepada pemerintah terkait diterbitkannya Perppu ini. Menurutnya, rancangan Perppu tersebut membuka pemberian fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk barang impor dalam rangka mengatasi Covid-19.

"Ini bagus karena barang seperti sebagian obat masih harus diimpor," katanya.

Namun, Dradjad mempertanyakan pemerintah karena tidak adanya perintah mobilizasi produksi dalam negeri dan investasi penemuan vaksin serta mengharuskan impor secara besar-besaran.

"Mengapa tidak ada fasilitas/insentif bagi kedua hal ini? Soal vaksin misalnya, industri farmasi, universitas dan lembaga riset biologi kan bisa didorong umenemukan vaksin dan obat? Bukankah wabah Covid-19 membuka peluang membangun sektor kesehatan dan industri terkaitnya?" katanya.

Selain itu, rancangan Perppu 1/2020 memberi tambahan kewenangan yang sangat besar kepada para menteri, para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan jajaran terkait.

"Mekanisme kontrolnya hanya 'dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik' (Pasal 12 ayat 1). Itu pun hanya untuk pasal 2 sampai 11. Sementara untuk tambahan kewenangan BI, OJK dan LPS, tidak ada kontrol yang eksplisit," paparnya.

"Siapa yang menjamin tidak terjadi penyimpangan seperti dalam kasus BLBI, Bank Century dan sebagainya? Mengapa pengawasan oleh publik dan DPR tidak disebut eksplisit?" tandas Dradjad menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya