Berita

Shalat Jumat bisa tetap diadakan dengan sejumlah persyaratan/Net

Nusantara

Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran Soal Shalat Jumat, Ada Poin Jemaah Jaga Jarak 1 Meter

KAMIS, 19 MARET 2020 | 16:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang aturan pelaksanaan shalat Jumat berjamaah yang berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Surat Edaran tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corunavirus Disease-19 (Covid-19), yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di Jawa Barat.

“Protokol pelaksanaan shalat jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tulis Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, dalam Surat Edaran yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (19/3).


Terdapat 9 poin terkait pelaksanaan shalat Jumat berjamaah di tengah situasi penyebaran Covid-19. Berikut isinya:

1. Shalat Jumat dilaksanakan dengan jemaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jemaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jemaah tidak ada yang terduga virus corona (Covid-19).

2. Masjid untuk pelaksanaan shalat Jumat berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.

3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik.

4. Setiap jemaah yang akan melaksanakan shalat Jumat berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.

5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan shalat adalah 1 (satu) meter.

6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (lima belas) menit.

7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.

8. Setiap jemaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jemaah (bersalaman dan berpelukan).

9. Setelah melaksanakan shalat Jumat, semua jemaah membubarkan diri.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya