Berita

Layanan perpanjangan IPTM disetop untuk sementara/Net

Nusantara

Antisipasi Covid-19, Layanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam Dihentikan Sementara

KAMIS, 19 MARET 2020 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) sampai 31 Maret 2020.

Ini merupakan upaya antisipasi penyebaran virus corona. Karena interaksi tatap muka yang terkait dengan layanan ini sudah dikurangi secara signifikan.

Kepala Pusdatin Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, untuk pelayanan Pemakaman Jenazah tetap berjalan normal. Baik itu pemakaman baru maupun pemakaman tumpang tetap berjalan seperti biasa.


Kendati demikian, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat agar menghindari kegiatan atau lokasi yang terdapat massa dengan jumlah banyak, karena berpotensi terjadinya penyebaran virus corona di kegiatan atau lokasi tersebut.

"Masyarakat diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," ucap Ivan Murcahyo melalui keterangannya, Kamis (19/3).

Mengenai spanduk yang sempat viral di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Ivan menyampaikan terdapat kekeliruan penulisan dalam spanduk tersebut. Sehingga, masyarakat salah mengartikan dari pesan yang dimaksud dalam spanduk.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasudin Jakarta Selatan, Pak Winarto, spanduk yang viral karena bertuliskan 'Taman Pemakaman Umum Ditutup Sementara' di lokasi TPU Tanah Kusir, terdapat kekeliruan penulisan redaksi. Spanduk telah dicabut oleh Petugas TPU Tanah Kusir dan akan dipasang kembali dengan redaksi yang disesuaikan," jelasnya.

Untuk diketahui, kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya