Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Covid-19 Virus Berbahaya, Langkah Anies Berikan Insentif Tenaga Medis Luar Biasa

SELASA, 17 MARET 2020 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan dengan akan memberikan insentif kepada tenaga medis dan dan tenaga penunjang lainnya yang terlibat di dalam penanggulangan wabah covid-19 di Jakarta.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino mengatakan, apa yang dilakukan Gubernur Anies adalah hal yang sangat baik.

Hal itu lantaran peran tenaga medis yang terlibat langsung dengan pasien suspek virus corona memang sangat beresiko.


"Covid-19 ini kan 'barang' berbahaya. Belum ada obatnya. Peran tenaga medis yang terlibat langsung sangat dibutuhkan memang," kata Wibi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3)

Soal insentif yang mau diberikan kepada para tenaga medis, Wibi  meminta agar alokasi dana tersebut tepat sasaran.

"Jangan sampai mereka yang tidak berhadapan dengan Corona justru kebagian," kata Wibi.

Untuk diketahui, Adapun insentif yang diberikan adalah berupa tunjangan sebesar Rp 215.000 per orang/hari. Besaran insentif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, serta sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya