Berita

Ali Mazi/Net

Nusantara

Gubernur Sultra Berterima Kasih Kepada Pembuat Video 49 WN China, Tapi Jangan Diulangi

SELASA, 17 MARET 2020 | 12:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meminta kepada Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam agar melepas dan tidak memproses hukum Hardiono (39).

Hardiono adalah pria yang merekam dan menyebarkan video 49 warga negara asing (WNA) asal China, di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3).

Sang Gubernur pun berterima kasih kepada Hardiono. Meski demikian, dia mengingatkan jangan diulangi lagi. Kalau ada informasi atau hal yang dirasa
aneh, bisa sampaikan langsung kepada aparat pemerintah.

aneh, bisa sampaikan langsung kepada aparat pemerintah.

"Saya terima kasih banyak atas informasi, tapi lain kali jangan begitu, masih ada cara-cara yang elegan, datang ke kantor gubernur atau rumah gubernur," ujar Ali Mazi, Senin (16/3).

Menurut Ali Mazi, tindakan yang diambil warga Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu justru memberikan informasi.

"Saya minta kepada kapolda, ini sama pemberian informasi. Tapi lain kali jangan seperti itu, langsung laporkan kepada gubernur. Pak gubernur di sana ada begini, begini, di sana kalian tahan dulu, sampaikan ke kepala bandara, KA bandara koordinasi dengan saya, langsung kita isolasi di sana," tutur dia.

Gubernur dua periode ini mengaku juga takut dan khawatir dengan penyebaran virus Corona atau Covid-19 itu. Kata dia, virus asal Kota Wuhan, China itu cepat sekali mewabah dan tidak mengenal jabatan untuk menjangkiti seseorang.

"Bukan hanya kalian yang merinding, saya juga merinding, karena saya juga sayang anak-anak saya, masyarakat saya, karena virus ini tidak pilih kasih, tidak mengenal jabatan," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP La Ode Proyek mengatakan bahwa Hardiono telah dilepas dan diperkenankan pulang ke rumahnya setelah dilakukan pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (16/3).

"Hanya diminta konfirmasi tentang video yang beredar yang dibuatnya, didalami motifnya, ada unsur kesengajaan, setelah didalami, diputuskan untuk dipulangkan," ungkap AKBP La Ode Proyek melalui sambungan telepon, Selasa (17/3).

La Ode Proyek menambahkan, soal video itu masih akan dipelajari, sehingga Hardiono masih berstatus wajib lapor. Warga yang bekerja sebagai sopir mobil itu akan dipanggil sewaktu-waktu jika dibutuhkan keterangannya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya