Berita

Proses pemusnahan 3,2 ton ikan deho di Merauke, Papua/RMOLPapua

Nusantara

3,2 Ton Ikan Deho Terpaksa Dimusnahkan, Ini Penyebabnya

MINGGU, 08 MARET 2020 | 03:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Merauke bersama KSOP Pelabuhan Laut Merauke, Polsek KP3 Laut Merauke, dan PT Pelindo IV Merauke melakukan pemusnahan 3,2 ton ikan deho (auxis thazard) di kampung Sidomulyo, Distrik Semangga, Merauke, Papua, Jumat (6/3).

Kepala SKIPM Merauke, Nikmatul Rochmah, melalui Kasubsi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi SKIPM Merauke, Firhansyah kepada Kantor Berita RMOLPapua menjelaskan, pemusnahan ikan deho dilakukan karena kondisinya yang tidak layak konsumsi usai dilakukan pemeriksaan klinis dan laboratoris oleh SKIPM Merauke.

Cara pemusnahan ikan deho ini adalah dengan dikubur dan lokasi yang jauh dari pemukiman masyarakat.


Ditambahkan Firhansyah, awal mulanya, 32 ton ikan yang dimuat menggunakan Reefer Container KM SPIL HANA itu dikirim secara resmi dari Surabaya telah dinyatakan memenuhi jaminan mutu serta layak untuk dikonsumsi oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya II.

“Hanya saja di tengah perjalanan menuju Merauke, terjadi kerusakan teknis pada katup sirkulasi pendingin Reefer Container yang kurang baik. Sehingga meyebabkan penurunan mutu pada sebagian ikan deho yang dikirim,” beber Firhansyah.

Setibanya di pelabuhan laut Merauke, pejabat SKIPM Merauke langsung melakukan pemeriksaan kondisi ikan deho untuk dilakukan pelepasan. Saat pembongkaran, ditemukan sebanyak 3.260 kilogram atau 3,2 ton tidak layak untuk dikonsumsi. Sedangkan 28.380 kilogram (28,3 ton) masih memenuhi jaminan mutu atau layak untuk dikonsumsi masyarakat.

“Berdasarkan prosedur tindakan karantina, terhadap sebagian atau sebanyak 3,2 ton ikan deho yang dinyatakan telah busuk atau rusak segera dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan,” tegasnya.

Pemilik ikan deho yang membusuk pun ikut menyaksikan prosesi pemusnahan.

“Kegiatan pemusnahan 3,2 ton ikan deho ini merupakan wujud nyata dari SKIPM Merauke, menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang akan didistribusikan di Merauke,” tandas Nikmatul Rochmah.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya