Berita

Proses pemusnahan 3,2 ton ikan deho di Merauke, Papua/RMOLPapua

Nusantara

3,2 Ton Ikan Deho Terpaksa Dimusnahkan, Ini Penyebabnya

MINGGU, 08 MARET 2020 | 03:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Merauke bersama KSOP Pelabuhan Laut Merauke, Polsek KP3 Laut Merauke, dan PT Pelindo IV Merauke melakukan pemusnahan 3,2 ton ikan deho (auxis thazard) di kampung Sidomulyo, Distrik Semangga, Merauke, Papua, Jumat (6/3).

Kepala SKIPM Merauke, Nikmatul Rochmah, melalui Kasubsi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi SKIPM Merauke, Firhansyah kepada Kantor Berita RMOLPapua menjelaskan, pemusnahan ikan deho dilakukan karena kondisinya yang tidak layak konsumsi usai dilakukan pemeriksaan klinis dan laboratoris oleh SKIPM Merauke.

Cara pemusnahan ikan deho ini adalah dengan dikubur dan lokasi yang jauh dari pemukiman masyarakat.


Ditambahkan Firhansyah, awal mulanya, 32 ton ikan yang dimuat menggunakan Reefer Container KM SPIL HANA itu dikirim secara resmi dari Surabaya telah dinyatakan memenuhi jaminan mutu serta layak untuk dikonsumsi oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya II.

“Hanya saja di tengah perjalanan menuju Merauke, terjadi kerusakan teknis pada katup sirkulasi pendingin Reefer Container yang kurang baik. Sehingga meyebabkan penurunan mutu pada sebagian ikan deho yang dikirim,” beber Firhansyah.

Setibanya di pelabuhan laut Merauke, pejabat SKIPM Merauke langsung melakukan pemeriksaan kondisi ikan deho untuk dilakukan pelepasan. Saat pembongkaran, ditemukan sebanyak 3.260 kilogram atau 3,2 ton tidak layak untuk dikonsumsi. Sedangkan 28.380 kilogram (28,3 ton) masih memenuhi jaminan mutu atau layak untuk dikonsumsi masyarakat.

“Berdasarkan prosedur tindakan karantina, terhadap sebagian atau sebanyak 3,2 ton ikan deho yang dinyatakan telah busuk atau rusak segera dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan,” tegasnya.

Pemilik ikan deho yang membusuk pun ikut menyaksikan prosesi pemusnahan.

“Kegiatan pemusnahan 3,2 ton ikan deho ini merupakan wujud nyata dari SKIPM Merauke, menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang akan didistribusikan di Merauke,” tandas Nikmatul Rochmah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya