Berita

Andhy Hendro Wijaya bersama penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Tak Terima Dicopot Dari Jabatannya, Sekda Gresik Bakal Gugat Bupati

MINGGU, 08 MARET 2020 | 03:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pencopotan Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekda Pemkab Gresik berbuntut panjang. Bersama tim kuasa hukumnya, Andhy berencana menggugat SK Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.

“Segera kami layangkan gugatan ke PTUN,” kata Haryadi, kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (7/3).

Alasan gugatan tersebut, terang Hariyadi, karena Surat Keputusan (SK) bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 yang diteken Bupati pada 25 Februari 2020 dinilai cacat hukum. Dalam SK tersebut, Andhy Hendro diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak 31 Januari 2020.

“Sedangkan dia (Andhy Hendro) pada 1 Februari sampai 26 Februari masih bekerja,” terangnya.

Menurut Hariyadi, SK pemberhentian tersebut terlalu berlebihan karena dilatarbelakangi atas status kliennya sebagai tahanan kota. Status tersebut dikeluarkan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus dugaan korupsi pemotongan instensif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Gresik.

“Pak Andhy ini diberhentikan sementara dari PNS, bukan diberhentikan dari jabatannya. Karena itu SK tersebut harus diuji,” tandasnya.

Saat ditanya kapan gugatan tersebut akan didaftarkan ke PTUN Surabaya, Hariyadi mengaku akan melakukannya dalam waktu dekat.

“InsyaAllah minggu depan, kami akan selesaikan dulu pembelaan di Pengadilan Tipikor. Kami diberi waktu menggugat oleh Undang-Undang maksimal 90 hari sejak SK pemberhentiannya diterima,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Sekda Gresik nonaktif ini juga dihukum denda sebesar Rp 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan.

Selain menuntut pidana badan dan denda, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menahan terdakwa Andhy Hendro Wijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Andhy Hendro Wijaya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua. Yakni melanggar Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Andhy Hendro Wijaya akan mengajukan pembelaan pada Senin besok (9/3). Dalam pembelaannya nanti, penasihat hukumnya akan menyoal tentang fakta-fakta yang disembunyikan JPU. Salah satunya terkait keterangan saksi-saksi yang menyebut pemotongan instensif tersebut tidak ada paksaan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya