Berita

Andhy Hendro Wijaya bersama penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Tak Terima Dicopot Dari Jabatannya, Sekda Gresik Bakal Gugat Bupati

MINGGU, 08 MARET 2020 | 03:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pencopotan Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekda Pemkab Gresik berbuntut panjang. Bersama tim kuasa hukumnya, Andhy berencana menggugat SK Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.

“Segera kami layangkan gugatan ke PTUN,” kata Haryadi, kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (7/3).

Alasan gugatan tersebut, terang Hariyadi, karena Surat Keputusan (SK) bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 yang diteken Bupati pada 25 Februari 2020 dinilai cacat hukum. Dalam SK tersebut, Andhy Hendro diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak 31 Januari 2020.


“Sedangkan dia (Andhy Hendro) pada 1 Februari sampai 26 Februari masih bekerja,” terangnya.

Menurut Hariyadi, SK pemberhentian tersebut terlalu berlebihan karena dilatarbelakangi atas status kliennya sebagai tahanan kota. Status tersebut dikeluarkan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus dugaan korupsi pemotongan instensif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Gresik.

“Pak Andhy ini diberhentikan sementara dari PNS, bukan diberhentikan dari jabatannya. Karena itu SK tersebut harus diuji,” tandasnya.

Saat ditanya kapan gugatan tersebut akan didaftarkan ke PTUN Surabaya, Hariyadi mengaku akan melakukannya dalam waktu dekat.

“InsyaAllah minggu depan, kami akan selesaikan dulu pembelaan di Pengadilan Tipikor. Kami diberi waktu menggugat oleh Undang-Undang maksimal 90 hari sejak SK pemberhentiannya diterima,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Sekda Gresik nonaktif ini juga dihukum denda sebesar Rp 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan.

Selain menuntut pidana badan dan denda, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menahan terdakwa Andhy Hendro Wijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Andhy Hendro Wijaya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua. Yakni melanggar Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Andhy Hendro Wijaya akan mengajukan pembelaan pada Senin besok (9/3). Dalam pembelaannya nanti, penasihat hukumnya akan menyoal tentang fakta-fakta yang disembunyikan JPU. Salah satunya terkait keterangan saksi-saksi yang menyebut pemotongan instensif tersebut tidak ada paksaan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya