Berita

LaNyalla Mahmud Mattalitti (tengah) bersama Gubernur Khofifah/Net

Politik

Bertemu Khofifah, Bos Senator Siap Dukung Perpres Percepatan Pembangunan Ekonomi Jatim

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Gerbangkertosusila, BTS dan Selingkar Wilis yang diamanatkan kepada Gubernur Jawa Timur mendapat dukungan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Kepada Gubernur Khofifah, LaNyalla mengaku akan membantu di tingkat pusat apa yang menjadi kebutuhan Jawa Timur dalam mempercepat implementasi Perpres tersebut.

"DPD sebagai wakil daerah siap support, apalagi untuk percepatan pembangunan," ujar LaNyalla saat diterima Khofifah, di ruang kerja Gubernur Jatim, Kota Surabaya, Senin (17/2).


Khofifah mengucapkan terima kasih atas dukungan yang disampaikan langsung oleh LaNyalla. Ditambahkan Khofifah, Perpres tersebut memang harus menjadi isu bersama, khususnya bagi stakeholder di Jawa Timur.

"Saya juga berharap Kadin Jatim juga terlibat mendorong para pengusaha sebagai investor," tukasnya.

Ditambahkan Khofifah, pemprov sudah minta kepada Kemenko Perekonomian untuk segera membentuk Project Managerial Office (PMO) di pusat, sehingga nanti di provinsi pihaknya tinggal membuat Provincial Project Managerial Office (PPMO).

"Dan nanti provinsi akan menerbitkan obligasi daerah yang akan ditawarkan ke masyarakat, sebagai salah satu sumber pembiayaan. Sehingga kemajuan Jatim nantinya juga didukung oleh masyarakat Jatim," tukasnya.

Kedatangan LaNyalla ke kantor Gubernur didampingi oleh Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, yang dalam kesempatan itu juga menyampaikan keinginan Kadin untuk bisa bersama terlibat dalam implementasi Perpres tersebut.

"Nanti kalau sudah dibentuk PPMO, kami dari Kadin ingin juga terlibat aktif, supaya lebih cepat memberikan update informasi kepada para pengusaha di Jatim," ungkap Adik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya