Berita

Lutfl Alfiandi saat menjalani sidang di PN Jakpus/RMOL

Hukum

Dosen UBK: Tuntutan Pada Lutfi Jelas Dipaksakan Dan Langgar HAM

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 08:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang putusan akan dijalani Lutfi Alfiandi, seorang demonstran yang viral dengan foto membawa bendera merah putih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (30/1).

Sidang itu berkaitan dengan kasus kerusuhan saat unjukrasa pada 30 September 2019 di gedung DPR. Lutfi dituntut 4 bulan penjara karena jaksa meyakini pria berusia 20 tahun itu telah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi berlangsung.

Bagi Dosen Unversitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra tuntutan yang dilayangkan jaksa pada Lutfi sangat dipaksakan. Tuntutan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa penegak hukum belum menerapkan kehendak UU dengan baik.


“Karena dengan menerapkan dakwaan alternatif, sebenarnya ada ketidakpastian tindak pidana mana yang paling tepat dilakukan terdakwa. Padahal semestinya perkara diterima oleh jaksa haruslah teliti, lengkap, dan jelas unsurnya dan pembuktiannya,” tegas Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/1).

Dalam kasus ini, Lutfi didakwa dengan pasal 212 jo pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 218 KUHP.

Pasalopasal yang disusun berlapis cenderung hanya bertujuan untuk menahan pelaku. Padahal fakta hukumnya, peristiwa perbuatan yang terjadi tidak demikian dan jaksa hanya menuntut dengan pasal 218  KUHP.

Di sinilah, kata dosen hukum pidana itu, penyimpangan hukum dan penyalahgunaan alat hukum sebagai kekuasaan terjadi. Sebab sejak awal memang pasal yang tepat adalah 218 KUHP, bukan pasal kekerasan atau penganiyaan sebagaimana diatur dalam pasal  212 Jo pasal 214 (ayat 1) jo pasal 170 KUHP.  Karena, sambungnya, kejadian ini terjadi pada situasi demo (unras).

“Pasal 218 KUHP dimungkinkan bagi pelaku karena sudah melampaui batas waktu demo dan sudah dilakukan permintaan imbauan petugas berkali-kali agar pelaku untuk segera membubarkan diri,” urainya.

Namun demikian, ancaman pidana pada pasal ini maksimal hanya empat bulan, sehingga pelaku tidak dapat ditahan. Ini yang kemudian menjadi benang merah bahwa perkara Lutfi dipaksakan semata untuk penahanan.

Karena jika mengacu pada pasal 14a KUHP, perkara ini kategori ringan. Andai kasus dibawa ke persidangan dan terbukti, maka hakim akan menjatuhkan hukumannya adalah pidana percobaan karena ancaman pidana maksimal kurang dari satu tahun.

“Sehingga melihat fenomena atas kasus ini, perlu  dikoreksi dan jadi bahan masukan dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP) ke depan agar penyidik dan jaksa penuntut umum tidak diperkenankan memaksakan pasal yang  disangkakan, dengan target agar tersangka  dapat ditahan. Ini bertentangan dengan hak hukum seseorang dan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya