Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BPK dan Menkeu Berbeda Soal Risiko Sistemik Jiwasraya, Ini Kata Pakar

SELASA, 28 JANUARI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Apakah kasus pembobolan dana nasabah Jiwasraya memiliki risiko sistemik atau tidak? Tentu seru jika diperdebatkan. Menariknya, perbedaan pendapat seputar risiko sistemik kasus Jiwasraya itu awalnya terjadi pada level pengambil kebijakan.

Adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, pada Rabu (8/1) yang pertama kali menyatakan bahwa kasus Jiwasraya, karena saking besarnya (berskala gigantik), mengandung risiko sistemik. Kasus Jiwasraya dianggap berpotensi mengganggu sistem keuangan. Karena itu, kata Agung, setiap pengambilan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati.

Namun, sinyalemen mengenai risiko sistemik itu ditepis Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan menyitir UU No 29 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Salah satu klausul dalam peraturan itu, kata Sri, menunjukkan bahwa lembaga jasa keuangan yang dianggap dapat memicu krisis keuangan adalah bank dan bukan asuransi. Sebab, bank memiliki ukuran aset, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan yang lebih besar dengan sektor keuangan lainnya.


"….apabila dia (sebuah bank) gagal, dapat berakibat keseluruhan sistem perbankan dan jasa keuangan ikut terancam gagal. Itu (yang) kita gunakan sebagai rambu-rambu menetapkan apakah suatu persoalan di sektor keuangan atau jasa keuangan berdampak sistemik atau tidak," kata Sri Mulyani dalam rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KKSK) di Jakarta, Rabu (22/1).

Terkait dengan silang pendapat dua pengambil kebijakan tersebut, pakar keuangan asal Telkom University Bandung, Farida Titik Kristianti, mengingatkan bahwa risiko sistemik semestinya juga dilihat dari potensi nyata yang mungkin ditimbulkan oleh kasus gagal bayar nasabah Jiwasraya terhadap sektor atau aktor perekonomian yang lain. Dalam konteks itu, Jiwasraya dinilai memiliki risiko sistemik.

Farida menjelaskan bahwa kasus gagal bayar nasabah Jiwasraya dapat menumbuhkan distrust (ketidakpercayaan) di kalangan nasabah asuransi secara umum sehingga berpotensi merugikan industri asuransi. Apalagi, banyak nasabah menempatkan dananya pada asuransi-asuransi BUMN karena percaya bahwa pada perusahaan-perusahaan milik negara itu, dana mereka lebih terjaminan keamanannya.

"Tentu, publik ada yang berpikir, jika dana yang mereka parkir di asuransi milik negara saja kurang terjamin keamanannya, musti percaya siapa lagi?," ujar penulis buku "Financial Distress (Tekanan Keuangan) di Indonesia" itu, Selasa (28/1).

Menurut Farida, berlarut-larutnya penyelesaian masalah Jiwasraya juga berisiko menurunkan kepercayaan pasar terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. Selama ini, janji para petinggi Jiwasraya maupun pejabat pemerintah terkait waktu pencairan polis nasabah, seperti diakui beberapa wakil nasabah, kerap mengalami penundaan. Untuk menghindari risiko lebih lanjut, Farida menyarankan pemerintah bertindak cepat dengan rencana yang terukur.

"Seharusnya ada tenggat waktu penyelesaian yang singkat. Misalnya, sampai pertengahan tahun ini seluruh uang nasabah sudah terganti. Pemerintah juga harus segera mengimplementasikan skenario penyelamatan Jiwasraya, misalnya dengan suntikan dana dari BUMN-BUMN lainnya," tandas Farida.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya