Berita

Kejaksaan Agung/Net

Hukum

KAKI: Perburuan Terhadap Mumin Ali Gunawan Tidak Boleh Dihentikan

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perburuan terhadap saksi yang diduga menjadi otak kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), Mumin Ali Gunawan tidak boleh dihentikan.

Begitu kata Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono kepada redaksi, Kamis (23/1). Penegasan itu disampaikan Arifin mengingat status pencekalan Mumin Ali ke luar negeri sudah habis.

Pencekalan pada Mumin Ali pernah dilakukan pada Februari 2016, September 2016, dan Maret 2017. Sesuai UU Kemigrasian, cekal hanya berlangsung untuk satu tahun. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana.


“Kejaksaan Agung harus kembali memeriksa Mumin Ali Gunawan dalam kasus ini, karena ada dugaan kuat keterkaitan Mumin dengan ketiga orang yang sudah jadi tersangka yang saat berstatus buron,’ tegasnya.

Tiga tersangka yang dimaksud Arifin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung, mantan analis kredit BPPN Haryanto Tanudjaja, dan dua orang pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzana Tanojo dan Rita Rosela.

Arifin juga menyesalkan, kenapa Kejaksaan Agung tidak segera membawa kasus ini ke meja hijau. Padahal sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu.

“Dan kini Kejaksaan Agung akan melakukan sidang in absentia terhadap para tersangka tersebut,” tekannya.

“Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak untuk menyeret para tersangka yang buron ke meja hijau dan tidak perlu melakukan pengadilan secara in absentia,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya