Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Baru Harus Bisa Move On Dari Kasus Syafruddin

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 16:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan ujian profesionalisme bagi KPK baru di bawah pimpinan Firli Bahuri.

Pengamat ekonomi dan bisnis Eko B. Supriyanto mengurai bahwa PK tersebut merupakan permohonan yang diajukan KPK di era Agus Rahardjo. Di mana dalam kasus ini, Syafruddin telah mendapat vonis bebas dari MA dari segala tuntutan hukum terkait keterlibatan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Permohonan PK itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada tanggal 17 Desember 2019, tepat tiga hari sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru,” sambungnya kepada wartawan, Jumat (17/1).


Permohonan PK menjadi ujian profesionalitas Firli cs lantaran bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2014 disebutkan bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK, sekalipun atas masalah yang dianggap prinsipil.

“Pihak yang boleh mengajukan PK adalah terdakwa atau terpidana. Makanya, saya penasaran, masak sih lembaga penegak hukum sebesar KPK tidak punya ahli hukum yang paham tentang ketentuan pengajuan PK,” tegasnya.

Atas alasan itu, Eko menyarankan agar pimpinan KPK yang baru segera membatalkan pengajuan PK yang inkonstitusional. Tujuannya, untuk menyelamatkan muka KPK, memberi jaminan profesionalisme, dan kepastian hukum.

“KPK periode sebelumnya sepertinya memang tidak bisa move on dari kasus SAT dan BLBI, sehingga sudi menghalalkan segala cara untuk mengejar Syafruddin. Move on, dong, KPK!” pungkasnya.

Eko khawatir pengajuan PK akan menjadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun investor dari luar negeri. Sebab, tidak ada kepastian hukum.

“Keputusan hukum di Indonesia seolah-olah bisa kehilangan legitimasi sewaktu-waktu,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya