Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Syafruddin Nilai KPK Tidak Hormati MA

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai inkonstitusional.

Kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah menilai langkah KPK meninjau kembali putusan MA yang telah membebaskan kliennya dari jeratan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) telah melanggar UU.

Penegasan itu disampaikan saat sidang kedua dengan agenda pembacaan kontra memori PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bugur Raya, Kamis (16/1).


“KPK sebagai lembaga negara tidak menghormati putusan MA,” tegasnya.

Dia lantas menguraikan bahwa Syafruddin kini bukan seorang terdakwa. Status itu sudah dipulihkan sesuai dengan putusan kasasi.

Selain itu, KPK juga dinilai tidak menghormati putusan MK. Di mana yang boleh mengajukan PK hanya terpidana dan ahli warisnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2014.

Penerbitan SEMA itu sendiri didasari filosofi bahwa PK merupakan suatu upaya hukum luar biasa untk melindungi hak warga negara yang didzolimi negara melalui putusan halim.

“Jaksa KPK mengajukan PK, ini yang disebut inkonstitusional dan melanggar hukum. Ini jadi negara melawan negara. KPK melawan putusan hakim sebagai negara,” tegas Hasbullah seraya mengaku tetap menerima putusan hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya