Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Syafruddin Nilai KPK Tidak Hormati MA

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai inkonstitusional.

Kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah menilai langkah KPK meninjau kembali putusan MA yang telah membebaskan kliennya dari jeratan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) telah melanggar UU.

Penegasan itu disampaikan saat sidang kedua dengan agenda pembacaan kontra memori PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bugur Raya, Kamis (16/1).


“KPK sebagai lembaga negara tidak menghormati putusan MA,” tegasnya.

Dia lantas menguraikan bahwa Syafruddin kini bukan seorang terdakwa. Status itu sudah dipulihkan sesuai dengan putusan kasasi.

Selain itu, KPK juga dinilai tidak menghormati putusan MK. Di mana yang boleh mengajukan PK hanya terpidana dan ahli warisnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2014.

Penerbitan SEMA itu sendiri didasari filosofi bahwa PK merupakan suatu upaya hukum luar biasa untk melindungi hak warga negara yang didzolimi negara melalui putusan halim.

“Jaksa KPK mengajukan PK, ini yang disebut inkonstitusional dan melanggar hukum. Ini jadi negara melawan negara. KPK melawan putusan hakim sebagai negara,” tegas Hasbullah seraya mengaku tetap menerima putusan hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK ini.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya