Berita

Jiwasraya/Net

Politik

Jaksa Agung Lelet Tetapkan Hary Prasetyo Cs Jadi Tersangka

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kerja Kejaksaan Agung dinilai lamban dalam mengungkap kasus PT. Asuransi Jiwasraya yang disebut telah merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.

Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang menilai kerja Jaksa Agung ST Burhanudin lelet. Apalagi mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal sudah secara kasat mata merugikan negara puluhan triliun. Kok susah amat Jaksa Agung menetapkan mereka semua sebagai TSK dan menahan mereka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1).


Ferdinand menduga, ada intervensi besar dari orang lingkaran presiden Joko Widodo yang menekan Jaksa Agung.

Seandainya tidak ada intervensi, maka kejagung bisa dengan mudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Terlebih sudah ada kasus serupa yang pernah ditangani, investasi yayasan dana pensiun Pertamina. Dalam kasus itu, Kejagung sudah menghasilkan pesakitan di penjara.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan telah melakukan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.

Kasus bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (Sugi).

Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan Dapen Pertamina ke SUGI dengan cara membeli saham SUGI. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung ratusan miliar rupiah.

Patgulipat itu kemudian tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi. Dia dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

“Jadi sudah ada jurespidensi untuk kasus Jiwasraya, yaitu kasus investasi dapen Pertamina,” tegasnya.

Atas alasan itu, sambung Ferdinand, FSP BUMN Bersatu mendukung ST Burhanudin untuk tidak ragu menetapkan Hary Prasetyo cs sebagai tersangka.

“Dan menahan mereka,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya