Berita

Foto: Ilustrasi

Politik

PAW: Siap, Mainkan!

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 07:28 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI sama sekali tidak dapat dimainkan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono U. Tanthowi kembali menegaskan hal itu.

Kali ini penegasan Pramono disampaikan dalam bentuk tanya jawab sederhana di laman Facebook miliknya, sebagai berikut:

Question: Apa itu PAW (Penggantian Antar Waktu)?


Answer: Proses penggantian Anggota DPR/DPD/DPRD di tengah masa jabatan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Q: Siapa yang berhak menggantikan?

A: Calon Anggota DPR yg memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai yg sama dan Dapil yang sama (Pasal 242 ayat 1 UU MD3).

Q: Bagaiman prosedurnya?

A: Sesuai Peraturan KPU No. 6/2019:

1. Pimpinan DPR/DPRD menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR/DPRD yang berhenti antar-waktu ke KPU RI/Prov/Kab/Kota dilampiri dokumen pendukung.

2. KPU RI/Prov/Kab/Kota melakukan verifikasi paling lama 5 hari kerja (sejak surat diterima dari Pimpinan DPR/DPRD) terhadap:

a. Dokumen perolehan suara sah dan peringkat suara sah hasil Pemilu Terakhir.

b. DCT Anggota DPR/DPRD Pemilu Terakhir dari Parpol dan Dapil yang sama.

3. Hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW.

4. KPU RI/Prov/Kab/Kota menyampaikan nama Calon PAW hasil verifikasi paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima dari Pimpinan DPR/DPRD.

Jadi, ketika Parpol X mengirim surat permohonan ke KPU untuk mengusulkan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku, jelas KPU menolak permohonan tersebut.

Pada tanggal 7 Januari 2020 KPU menjawab tidak dapat memenuhi permohonan karena tidak sesuai peraturan.

Peraturan yang mana?

Pertama, secara prosedur tidak tepat. Jika membaca prosedur di atas, KPU tidak berhubungan langsung (surat-menyurat) dengan partai, tapi denga Pimpinan DPR/DPRD.

Kedua, secara substansi juga tidak tepat. Yang berhak menggantikan Riezky Aprilia (jika yang bersangkutan berhenti antar-waktu) adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya (Darmadi Djufri), bukan menjawi wewenang partai.

Apalagi Harun Masiku peraih suara terbanyak ke-5.

Dengan dua alasan ini maka sama sekali tidak ada yang bisa di-"mainkan" untuk mengabulkan permohonan Partai X tersebut.  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya