Berita

Foto: Ilustrasi

Politik

PAW: Siap, Mainkan!

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 07:28 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI sama sekali tidak dapat dimainkan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono U. Tanthowi kembali menegaskan hal itu.

Kali ini penegasan Pramono disampaikan dalam bentuk tanya jawab sederhana di laman Facebook miliknya, sebagai berikut:

Question: Apa itu PAW (Penggantian Antar Waktu)?


Answer: Proses penggantian Anggota DPR/DPD/DPRD di tengah masa jabatan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Q: Siapa yang berhak menggantikan?

A: Calon Anggota DPR yg memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai yg sama dan Dapil yang sama (Pasal 242 ayat 1 UU MD3).

Q: Bagaiman prosedurnya?

A: Sesuai Peraturan KPU No. 6/2019:

1. Pimpinan DPR/DPRD menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR/DPRD yang berhenti antar-waktu ke KPU RI/Prov/Kab/Kota dilampiri dokumen pendukung.

2. KPU RI/Prov/Kab/Kota melakukan verifikasi paling lama 5 hari kerja (sejak surat diterima dari Pimpinan DPR/DPRD) terhadap:

a. Dokumen perolehan suara sah dan peringkat suara sah hasil Pemilu Terakhir.

b. DCT Anggota DPR/DPRD Pemilu Terakhir dari Parpol dan Dapil yang sama.

3. Hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW.

4. KPU RI/Prov/Kab/Kota menyampaikan nama Calon PAW hasil verifikasi paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima dari Pimpinan DPR/DPRD.

Jadi, ketika Parpol X mengirim surat permohonan ke KPU untuk mengusulkan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku, jelas KPU menolak permohonan tersebut.

Pada tanggal 7 Januari 2020 KPU menjawab tidak dapat memenuhi permohonan karena tidak sesuai peraturan.

Peraturan yang mana?

Pertama, secara prosedur tidak tepat. Jika membaca prosedur di atas, KPU tidak berhubungan langsung (surat-menyurat) dengan partai, tapi denga Pimpinan DPR/DPRD.

Kedua, secara substansi juga tidak tepat. Yang berhak menggantikan Riezky Aprilia (jika yang bersangkutan berhenti antar-waktu) adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya (Darmadi Djufri), bukan menjawi wewenang partai.

Apalagi Harun Masiku peraih suara terbanyak ke-5.

Dengan dua alasan ini maka sama sekali tidak ada yang bisa di-"mainkan" untuk mengabulkan permohonan Partai X tersebut.  

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya