Berita

Foto: Ilustrasi

Politik

PAW: Siap, Mainkan!

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 07:28 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI sama sekali tidak dapat dimainkan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono U. Tanthowi kembali menegaskan hal itu.

Kali ini penegasan Pramono disampaikan dalam bentuk tanya jawab sederhana di laman Facebook miliknya, sebagai berikut:

Question: Apa itu PAW (Penggantian Antar Waktu)?


Answer: Proses penggantian Anggota DPR/DPD/DPRD di tengah masa jabatan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Q: Siapa yang berhak menggantikan?

A: Calon Anggota DPR yg memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai yg sama dan Dapil yang sama (Pasal 242 ayat 1 UU MD3).

Q: Bagaiman prosedurnya?

A: Sesuai Peraturan KPU No. 6/2019:

1. Pimpinan DPR/DPRD menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR/DPRD yang berhenti antar-waktu ke KPU RI/Prov/Kab/Kota dilampiri dokumen pendukung.

2. KPU RI/Prov/Kab/Kota melakukan verifikasi paling lama 5 hari kerja (sejak surat diterima dari Pimpinan DPR/DPRD) terhadap:

a. Dokumen perolehan suara sah dan peringkat suara sah hasil Pemilu Terakhir.

b. DCT Anggota DPR/DPRD Pemilu Terakhir dari Parpol dan Dapil yang sama.

3. Hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW.

4. KPU RI/Prov/Kab/Kota menyampaikan nama Calon PAW hasil verifikasi paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima dari Pimpinan DPR/DPRD.

Jadi, ketika Parpol X mengirim surat permohonan ke KPU untuk mengusulkan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku, jelas KPU menolak permohonan tersebut.

Pada tanggal 7 Januari 2020 KPU menjawab tidak dapat memenuhi permohonan karena tidak sesuai peraturan.

Peraturan yang mana?

Pertama, secara prosedur tidak tepat. Jika membaca prosedur di atas, KPU tidak berhubungan langsung (surat-menyurat) dengan partai, tapi denga Pimpinan DPR/DPRD.

Kedua, secara substansi juga tidak tepat. Yang berhak menggantikan Riezky Aprilia (jika yang bersangkutan berhenti antar-waktu) adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya (Darmadi Djufri), bukan menjawi wewenang partai.

Apalagi Harun Masiku peraih suara terbanyak ke-5.

Dengan dua alasan ini maka sama sekali tidak ada yang bisa di-"mainkan" untuk mengabulkan permohonan Partai X tersebut.  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya