Berita

Benih Lobster/Net

Hukum

Penyelundupan Jalan Terus, HNLN Dukung Revisi Permen 56

KAMIS, 09 JANUARI 2020 | 05:05 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Himpunan Nelayan Lobster Nusantara (HNLN) mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
 
Pada Permen No 56/2016 itu, pada pasal 7  melarang penjualan benih lobster untuk keperluan budi daya.

Ketua HNLN Mahrup menjelaskan, pelarangan penangkapan benih lobster telah membuat nelayan-nelayan di tanah air kehilangan mata pencaharian. Mereka yang nekad mencari baby lobster demi mencukupi kebutuhan hidup pun harus siap berurusan dengan aparat penegak hukum.
 

 
“Kami mendampingi nelayan-nelayan lobster yang berurusan dengan hukum, bahkan ada yang di penjara, di antaranya di Lampung dan Makassar. Situasi yang memprihatinkan ini membuat suara nelayan solid di belakang revisi Permen 56,” ujarnya.

Pencabutan larangan penjualan benih lobster, kata Mahrup, adalah jalan untuk menyejahterakan nelayan dan juga berpotensi menambah sumber pendapatan negara.
Mahrup menampik pendapat yang menyatakan bahwa pencabutan larangan itu akan merusak ekosistem lobster dan menyebabkan kepunahan binatang laut tersebut.

“Riset dari Caribbean Sustainable Fisheries menunjukkan bahwa tingkat kematian benih lobster di laut lepas tergolong sangat tinggi, sampai 99%. Dari ribuan telur yang ditetaskan satu induk lobster, sebagian besar mati dan menjadi santapan ikan-ikan lain. Kenapa nelayan dilarang memperoleh manfaat dari benih itu?”

Menurut Mahrup, pelarangan penjualan lebih tepat jika dikenakan pada lobster-lobster besar yang berpotensi menjadi indukan benih.

“Selama ini lobster besar yang bertelur memang tak boleh diambil. Tetapi telur-telur lobster gampang dibuang dengan disikat karena posisinya diluar badan. Perlu aturan dan pengawasan yang lebih ketat,” lanjutnya.

Nelayan asal Lombok itu menilai, pihak-pihak yang selama ini mendukung pelarangan penjualan benih lobster hanya mendengar suara dari satu pihak dan kurang mempertimbangkan kajian-kajian ekologi dan sosial-ekonomi terkait lobster.

“Selama ada larangan ini, penyelundupan jalan terus. Hanya segelintir penyelundup yang untung. Nelayan-nelayan kecil, nasibnya buntung. Agar keadaan tidak makin buruk, Pak Menteri perlu segera merevisi Permen 56/2016,” tandasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya