Berita

Benih Lobster/Net

Hukum

Penyelundupan Jalan Terus, HNLN Dukung Revisi Permen 56

KAMIS, 09 JANUARI 2020 | 05:05 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Himpunan Nelayan Lobster Nusantara (HNLN) mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
 
Pada Permen No 56/2016 itu, pada pasal 7  melarang penjualan benih lobster untuk keperluan budi daya.

Ketua HNLN Mahrup menjelaskan, pelarangan penangkapan benih lobster telah membuat nelayan-nelayan di tanah air kehilangan mata pencaharian. Mereka yang nekad mencari baby lobster demi mencukupi kebutuhan hidup pun harus siap berurusan dengan aparat penegak hukum.
 

 
“Kami mendampingi nelayan-nelayan lobster yang berurusan dengan hukum, bahkan ada yang di penjara, di antaranya di Lampung dan Makassar. Situasi yang memprihatinkan ini membuat suara nelayan solid di belakang revisi Permen 56,” ujarnya.

Pencabutan larangan penjualan benih lobster, kata Mahrup, adalah jalan untuk menyejahterakan nelayan dan juga berpotensi menambah sumber pendapatan negara.
Mahrup menampik pendapat yang menyatakan bahwa pencabutan larangan itu akan merusak ekosistem lobster dan menyebabkan kepunahan binatang laut tersebut.

“Riset dari Caribbean Sustainable Fisheries menunjukkan bahwa tingkat kematian benih lobster di laut lepas tergolong sangat tinggi, sampai 99%. Dari ribuan telur yang ditetaskan satu induk lobster, sebagian besar mati dan menjadi santapan ikan-ikan lain. Kenapa nelayan dilarang memperoleh manfaat dari benih itu?”

Menurut Mahrup, pelarangan penjualan lebih tepat jika dikenakan pada lobster-lobster besar yang berpotensi menjadi indukan benih.

“Selama ini lobster besar yang bertelur memang tak boleh diambil. Tetapi telur-telur lobster gampang dibuang dengan disikat karena posisinya diluar badan. Perlu aturan dan pengawasan yang lebih ketat,” lanjutnya.

Nelayan asal Lombok itu menilai, pihak-pihak yang selama ini mendukung pelarangan penjualan benih lobster hanya mendengar suara dari satu pihak dan kurang mempertimbangkan kajian-kajian ekologi dan sosial-ekonomi terkait lobster.

“Selama ada larangan ini, penyelundupan jalan terus. Hanya segelintir penyelundup yang untung. Nelayan-nelayan kecil, nasibnya buntung. Agar keadaan tidak makin buruk, Pak Menteri perlu segera merevisi Permen 56/2016,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya