Berita

Anies Baswedan (ketiga kanan)/RMOL

Politik

Anies Larang Plastik Sekali Pakai Demi Perubahan

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat dilarang di wilayah ibukota.

Penegasan itu disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacu langsung pada Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Ditemui usai Rapat Koordinasi bersama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Medan Merdeka Barat, Anies mengurai bahwa hal ini dilakukan bukan sekadar antisipasi sampah plastik, tetapi bagian dari perubahan.


"Ini bukan antisipasi, tapi bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik-plastik," ungkap Anies Selasa (7/1).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menuturkan tidak semua plastik bermasalah. Hal itu karena plastik tersebut bisa kembali diolah.

"Alat-alat kedokteran itu di RS banyak yang berbasis plastik. Nah itu bisa diolah. Tapi kita membuat aturan khusus terkait kantong plastik," tandasnya.

“Intinya kita ingin membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi limbah plastik," demikian Anies. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya