Berita

Politik

PWI: Kekerasan Terhadap Wartawan Dilakukan Aparat Keamanan, Ormas, Dan Anggota Masyarakat

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 10:31 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Tahun 2019 akan segera berlalu, berganti tahun 2020. Sepanjang tahun 2019, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia, mencatat kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi.

Kekerasan itu dilakukan oleh aparat negara, organisasi massa, maupun warga masyarakat, tidak hanya berupa fisik seperti penganiayaan atau pemukulan, tetapi juga teror.

Dalam catatan akhir tahun 2019 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Atal S. Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi, dicontohkan kasus pembakaran rumah seorang wartawan di Aceh. Juga pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Sementara kantor redaksi sebuah harian di Bogor, Jawa Barat, sempat diserbu simpatisan partai politik tertentu.


“Penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan wartawan juga belum sesuai dengan amanat UU 40/1999 tentang Pers dan MoU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers nomor 2/DP/MOU/2/2017-II-2017 yang ditandatangani pada 9 Februari 2017,” tulis PWI.

Mereka mengutip Pasal 15 ayat 2 huruf C UU Pers yang menyebutkan, Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

“Pertimbangan atas pengaduan  masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf C adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dengan pelanggaran terhadap kode etik,” tulis PWI lagi.

Sementara di dalam MoU Kapolri dan Ketua Dewan Pers antara lain disebutkan, apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan Pers maka penyelesaiannya mendahulukan UU 40/1999 tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Di samping itu, apabila Polri  menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan Pers dalam proses penyelidikan dan penyidik berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Dalam prakteknya, penyelesaian sengketa pers tidak semuanya diproses sesuai UU Pers dan MoU tersebut. Di sejumlah daerah, polisi  sebagai penerima pengaduan  masyarakat atas pemberitaan, langsung memproses menggunakan UU non Pers, misalnya UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Dicontohkan, kasus yang terjadi pada Januari 2019 di mana harian Jawa Pos dilaporkan pimpinan klub sepak bola di Surabaya atas dugaan fitnah dan pecemaran nama baik sebagaimana diatur pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena membuat berita yang dianggap merugikannya.

Selain itu, PWI mengimbau agar perusahaan pers tetap memperhatikan kesejahteraan wartawan. Meskipun secara bisnis hampir sebagian besar revenue industri pers dalam posisi menurun drastis, hak-hak karyawan (wartawan) sebagai pekerja secara normatif harus tetap dipenuhi.

PWI akan terus meningkatkan profesionalisme wartawan anggotanya dengan pelatihan dan meningkatkan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan yang terkait, serta pelatihan kompetensi teknis wartawan pada era konvergensi media.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya