Berita

Donald Trump masih berpeluang lolos dari pemakzulan/Net

Politik

Partainya Kuasai Senat, Kecil Kemungkinan Donald Trump Turun Takhta

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS dalam pengambilan suara yang dilakukan pada Rabu malam (18/12) waktu setempat. Meski demikian, kecil kemungkinan Trump terpaksa lengser sebelum jabatannya benar-benar berakhir tahun depan.

"(Pemakzulan) Ada yang bahagia, ada yang biasa saja, dan lain-lain. Itu wujud ekspresi dunia terhadap politik Amerika saat ini," ujar pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Adi Prayitno saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/12).

Adi menjelaskan pemakzulan terhadap Presiden Trump ini resmi urusan politik Amerika dan tidak berdampak apapun terhadap Indonesia. Apalagi pemakzulan Trump sampai hari ini belum tuntas.


"Di DPR, dia (Trump) di-impeachment karena dikuasai oposisi dari demokrat. Tapi proses selanjutnya akan disidangkan di Senat yang mayoritas dikuasai Republik, partai Trump," lanjutnya.

Dengan demikian, menurut Adi, kecil kemungkinan Donald Trump akan turun dari tahtanya.

"Karena Partai Trump kuasai Senat. Sedangkan Oposisi kuasai DPR Amerika," pungkasnya.

Pemakzulan itu diloloskan DPR dalam pemungutan suara yang digelar pada Rabu malam (18/12) waktu setempat. Hasil pemungutan suara itu kemudian akan dibawa ke persidangan di Senat pada Januari mendatang.  

Trump kini menjadi presiden ketiga dalam sejarah Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh Dewan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya