Berita

Foto: Ilustrasi

Nusantara

Setelah Mendarat Wings Air Bergetar, Ini Penjelasannya

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 19:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pesawat Wings Air IW-1283 dari Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi (DJB) mengalami getaran setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan (PLM).

Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan bahwa ATR 72-500 dengan registrasi PK-WFH itu sebenarnya sudah dipersiapkan sesuai prosedur.

Empat kru dan 44 penumpang ikut dalam penerbangan.


“Sebelum diberangkatkan, pesawat sudah menjalani pemeriksaan dan pengecekan lebih awal (pre-flight check) dan dinyatakan laik terbang (airworthy for flight),” ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro.

Penerbangan IW-1283 lepas landas pada 13.10 WIB dan mendarat secara normal di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II pukul 13.41 WIB.

Ketika pesawat akan dikemudikan (diarahkan) untuk berbelok ke landas hubung (taxiway), pilot memutuskan untuk menghentikan pesawat di landas pacu (runway), ada indikasi getaran pada sistem kemudi roda bagian depan (nose wheel), sehingga dibutuhkan pengecekan.
 
Atas koordinasi dan komunikasi yang tepat antara pilot, teknisi, awak kabin dan petugas layanan darat (ground handling), seluruh penumpang turun dari pesawat (disembark) menggunakan bus menuju terminal kedatangan. Keputusan ini dalam upaya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).
 
“Wings Air mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Danang lagi.
 
Pesawat sudah ditarik (towing) untuk dipindahkan tempat/ landas parkir (apron), guna pengecekan lebih lanjut. Teknisi menginformasikan bahwa pesawat membutuhkan perbaikan dengan waktu cukup signifikan.
 
Atas kondisi tersebut, Wings Air mengalami penundaan keberangkatan rute Palembang tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat (PDG). Wings Air sudah menginformasikan kepada seluruh penumpang dan memberikan kompensasi keterlambatan (delay management) sesuai ketentuan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya