Berita

Foto: Ilustrasi

Nusantara

Setelah Mendarat Wings Air Bergetar, Ini Penjelasannya

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 19:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pesawat Wings Air IW-1283 dari Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi (DJB) mengalami getaran setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan (PLM).

Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan bahwa ATR 72-500 dengan registrasi PK-WFH itu sebenarnya sudah dipersiapkan sesuai prosedur.

Empat kru dan 44 penumpang ikut dalam penerbangan.


“Sebelum diberangkatkan, pesawat sudah menjalani pemeriksaan dan pengecekan lebih awal (pre-flight check) dan dinyatakan laik terbang (airworthy for flight),” ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro.

Penerbangan IW-1283 lepas landas pada 13.10 WIB dan mendarat secara normal di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II pukul 13.41 WIB.

Ketika pesawat akan dikemudikan (diarahkan) untuk berbelok ke landas hubung (taxiway), pilot memutuskan untuk menghentikan pesawat di landas pacu (runway), ada indikasi getaran pada sistem kemudi roda bagian depan (nose wheel), sehingga dibutuhkan pengecekan.
 
Atas koordinasi dan komunikasi yang tepat antara pilot, teknisi, awak kabin dan petugas layanan darat (ground handling), seluruh penumpang turun dari pesawat (disembark) menggunakan bus menuju terminal kedatangan. Keputusan ini dalam upaya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).
 
“Wings Air mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Danang lagi.
 
Pesawat sudah ditarik (towing) untuk dipindahkan tempat/ landas parkir (apron), guna pengecekan lebih lanjut. Teknisi menginformasikan bahwa pesawat membutuhkan perbaikan dengan waktu cukup signifikan.
 
Atas kondisi tersebut, Wings Air mengalami penundaan keberangkatan rute Palembang tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat (PDG). Wings Air sudah menginformasikan kepada seluruh penumpang dan memberikan kompensasi keterlambatan (delay management) sesuai ketentuan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya