Berita

Foto: Ilustrasi

Nusantara

Setelah Mendarat Wings Air Bergetar, Ini Penjelasannya

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 19:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pesawat Wings Air IW-1283 dari Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi (DJB) mengalami getaran setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan (PLM).

Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan bahwa ATR 72-500 dengan registrasi PK-WFH itu sebenarnya sudah dipersiapkan sesuai prosedur.

Empat kru dan 44 penumpang ikut dalam penerbangan.


“Sebelum diberangkatkan, pesawat sudah menjalani pemeriksaan dan pengecekan lebih awal (pre-flight check) dan dinyatakan laik terbang (airworthy for flight),” ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro.

Penerbangan IW-1283 lepas landas pada 13.10 WIB dan mendarat secara normal di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II pukul 13.41 WIB.

Ketika pesawat akan dikemudikan (diarahkan) untuk berbelok ke landas hubung (taxiway), pilot memutuskan untuk menghentikan pesawat di landas pacu (runway), ada indikasi getaran pada sistem kemudi roda bagian depan (nose wheel), sehingga dibutuhkan pengecekan.
 
Atas koordinasi dan komunikasi yang tepat antara pilot, teknisi, awak kabin dan petugas layanan darat (ground handling), seluruh penumpang turun dari pesawat (disembark) menggunakan bus menuju terminal kedatangan. Keputusan ini dalam upaya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).
 
“Wings Air mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Danang lagi.
 
Pesawat sudah ditarik (towing) untuk dipindahkan tempat/ landas parkir (apron), guna pengecekan lebih lanjut. Teknisi menginformasikan bahwa pesawat membutuhkan perbaikan dengan waktu cukup signifikan.
 
Atas kondisi tersebut, Wings Air mengalami penundaan keberangkatan rute Palembang tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat (PDG). Wings Air sudah menginformasikan kepada seluruh penumpang dan memberikan kompensasi keterlambatan (delay management) sesuai ketentuan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya