Berita

Agnez Mo/Net

Hiburan

Mengaku Hanya lahir Di Indonesia, Kewarganegaraan Agnez Dipertanyakan

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 22:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus Agnez Mo semakin melebar. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, juga ikut memberi komentar.

Mengenai ucapan Agnez Mo yang tak punya darah Indonesia, menurut Hikmahanto, Ditjen Imigrasi harus mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

Menurut Hikmahanto, ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya.


Dalam UU Kewarganegaraan, Indonesia menganut kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan tempat kelahiran. Oleh sebab itu, Hikmahanto mempertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki Agnez, terkait dengan pengakuan pelantun 'Coke Bottle' itu bahwa dia berdarah Jerman, Jepang, dan China.

"Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orangtua atau ius sanguinis. Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," ujar Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (26/11).

Bila orang tua Agnez Mo bukan WNI, ada kemungkinan Agnez Mo memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah. Jika hal demikian terjadi, Ditjen Imigrasi juga harus mengecek visa yang dimiliki Agnez Mo.

"Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, bila Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganegaraan Agnez Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah. Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnez Mo," tuturnya.

Jika Agnez Mo tak menggunakan visa kerja, berarti selama ini Agnez Mo telah melanggar UU Keimigrasian karena menerima honor sebagai artis. Pemeriksaan oleh Ditjen Imigrasi perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan daftar tangkal atau tidak.

"Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnez Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," tuturnya.

Dalam potongan klip yang menjadi viral, Agnez Mo ditanya soal keberagaman di Indonesia. Agnez Mo kemudian menjawab dirinya hanya lahir di Indonesia.

"Sebenarnya, aku tidak punya darah Indonesia atau apa pun itu. Aku (berdarah) Jerman, Jepang, China, dan aku hanya lahir di Indonesia," ucap Agnes Mo.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya