Berita

I Yin Stanley didampingi kuasa hukum mempertanyakan gugatan pengembang The Manganti/RMOLJatim

Nusantara

Niat Bangun Pagar Untuk Keamanan, Malah Dapat Gugatan Rp 3,9 M

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 15:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Niat I Yin Stanley (40) membangun pagar rumah untuk keamanan justru berbuah perkara. Ia digugat Rp 3,9 miliar oleh PT Agung Karya Sejahtera (KSA) selaku pengembang Perumahan The Menganti, Gresik.

"Sejak saya beli rumah ini pada Agustus 2018, saya sudah bilang ke pengembang kalau saya mau bangun pagar seperti yang ada dalam penawaran di brosur. Dan nggak jadi masalah," jelas I Yin Stanley didampingi kuasa hukumnya, Adi Cipta Nugraha saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/11).

Pembangunan pagar tersebut, masih kata wanita kelahiran tahun 1979 ini, dilakukan lantaran tidak adanya jaminan keamanan dari perusahaan pengembang.


"Bayangkan saja, di belakang rumah kami ini ada makam desa, tidak ada pagar pembatas, penerangan jalan dan CCTV yang dijanjikan juga tidak dipasang. Tenaga keamanan juga minim, sehingga semua orang bisa keluar masuk seenaknya. Karena itu kami putuskan bangun pagar untuk menjaga keamanan rumah kami. Karena kami kerja, keluar pagi pulang malam," ungkapnya.

Sementara, Adi Cipta Nugraha selaku kuasa hukum I Yen Stanley mengatakan, gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Karena pembangunan pagar itu telah disepakati oleh penggugat dan kliennya.

"Sudah ada kesepakatan sejak awal pembelian. Ternyata dalam pelaksanaannya muncul somasi hingga gugatan ini dan klien kami dianggap merugikan Rp 3,9 miliar lebih. Ini sangat amat tidak memenuhi rasa keadilan," kata Adi Cipta Nugraha.

Dijelaskan Adi, selain telah mendapat persetujuan, ternyata pembangunan pagar tersebut juga telah diatur dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Di situ (IMB) juga diatur soal pembangunan pagar tersebut," jelasnya.

Menurut Adi, gugatan yang dilayangkan developer telah membuat rasa tidak nyaman bagi kehidupan kliennya. Ia menilai, pembangunan pagar tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan rumahnya dari tindak kejahatan.

"Tentu tidak membuat tidak nyaman, karena ini demi keamanan penghuni perumahan yang minim dengan fasilitas penunjang yang dijanjikan penggugat dan sampai sekarang tidak dipenuhi," ungkapnya.

Terpisah, Belly Vidya Satyawan Daniel selaku kuasa hukum pengembang mengatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran adanya perjanjian yang tidak dijalankan oleh tergugat.

"Gugatan ini telah sesuai SOP, semua yang merenovasi baik membangun pagar atau tembok harus izin dulu ke developer," terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim.

Saat ditanya apakah masalah tersebut berlaku sama terhadap penghuni lainnya, bila melakukan hal serupa, Billy tidak bisa memastikannya.

"Kalau sudah izin nggak masalah. Tapi setahu saya tidak ada kok yang pasang pagar selain tergugat ini," tukasnya.

Namun, ketika ditanya soal adanya izin yang telah dilakukan tergugat saat membangun pagar tersebut, Billy meminta agar permasalahan tersebut disampaikan dalam pembuktian gugatannya.

"Silakan dibuktikan, kalau izin lisan ke siapa, kalau tertulis mana suratnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam pembangunan pagar ini, I Yin Stanley digugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 975 juta dan immaterial sebesar Rp 3 milliar. Gugatan tersebut diajukan pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya