Berita

I Yin Stanley didampingi kuasa hukum mempertanyakan gugatan pengembang The Manganti/RMOLJatim

Nusantara

Niat Bangun Pagar Untuk Keamanan, Malah Dapat Gugatan Rp 3,9 M

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 15:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Niat I Yin Stanley (40) membangun pagar rumah untuk keamanan justru berbuah perkara. Ia digugat Rp 3,9 miliar oleh PT Agung Karya Sejahtera (KSA) selaku pengembang Perumahan The Menganti, Gresik.

"Sejak saya beli rumah ini pada Agustus 2018, saya sudah bilang ke pengembang kalau saya mau bangun pagar seperti yang ada dalam penawaran di brosur. Dan nggak jadi masalah," jelas I Yin Stanley didampingi kuasa hukumnya, Adi Cipta Nugraha saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/11).

Pembangunan pagar tersebut, masih kata wanita kelahiran tahun 1979 ini, dilakukan lantaran tidak adanya jaminan keamanan dari perusahaan pengembang.


"Bayangkan saja, di belakang rumah kami ini ada makam desa, tidak ada pagar pembatas, penerangan jalan dan CCTV yang dijanjikan juga tidak dipasang. Tenaga keamanan juga minim, sehingga semua orang bisa keluar masuk seenaknya. Karena itu kami putuskan bangun pagar untuk menjaga keamanan rumah kami. Karena kami kerja, keluar pagi pulang malam," ungkapnya.

Sementara, Adi Cipta Nugraha selaku kuasa hukum I Yen Stanley mengatakan, gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Karena pembangunan pagar itu telah disepakati oleh penggugat dan kliennya.

"Sudah ada kesepakatan sejak awal pembelian. Ternyata dalam pelaksanaannya muncul somasi hingga gugatan ini dan klien kami dianggap merugikan Rp 3,9 miliar lebih. Ini sangat amat tidak memenuhi rasa keadilan," kata Adi Cipta Nugraha.

Dijelaskan Adi, selain telah mendapat persetujuan, ternyata pembangunan pagar tersebut juga telah diatur dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Di situ (IMB) juga diatur soal pembangunan pagar tersebut," jelasnya.

Menurut Adi, gugatan yang dilayangkan developer telah membuat rasa tidak nyaman bagi kehidupan kliennya. Ia menilai, pembangunan pagar tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan rumahnya dari tindak kejahatan.

"Tentu tidak membuat tidak nyaman, karena ini demi keamanan penghuni perumahan yang minim dengan fasilitas penunjang yang dijanjikan penggugat dan sampai sekarang tidak dipenuhi," ungkapnya.

Terpisah, Belly Vidya Satyawan Daniel selaku kuasa hukum pengembang mengatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran adanya perjanjian yang tidak dijalankan oleh tergugat.

"Gugatan ini telah sesuai SOP, semua yang merenovasi baik membangun pagar atau tembok harus izin dulu ke developer," terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim.

Saat ditanya apakah masalah tersebut berlaku sama terhadap penghuni lainnya, bila melakukan hal serupa, Billy tidak bisa memastikannya.

"Kalau sudah izin nggak masalah. Tapi setahu saya tidak ada kok yang pasang pagar selain tergugat ini," tukasnya.

Namun, ketika ditanya soal adanya izin yang telah dilakukan tergugat saat membangun pagar tersebut, Billy meminta agar permasalahan tersebut disampaikan dalam pembuktian gugatannya.

"Silakan dibuktikan, kalau izin lisan ke siapa, kalau tertulis mana suratnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam pembangunan pagar ini, I Yin Stanley digugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 975 juta dan immaterial sebesar Rp 3 milliar. Gugatan tersebut diajukan pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya