Berita

Persidangan ganti kelamin di PN Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Sulit Beri Bukti Dan Saksi, Permohonan Ganti Kelamin Wanita Surabaya Resmi Dibatalkan

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keinginan PN, wanita asal Surabaya, untuk bisa mengubah identitasnya menjadi laki-laki harus dibatalkan. Pasalnya, dia kesulitan menghadirkan bukti dan saksi di persidangan.

Melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Martin Suryana and Ascociates, Irwan Santoso Hadiwidjaja, wanita kelahiran 19 tahun silam ini resmi mencabut permohonannya yang disampaikan kepada persidangan di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/11).

"Hari ini adalah pembuktian, apa sudah siap?" ucap hakim PN Surabaya, Sigit Sutriono kepada Irwan saat persidangan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Atas pertanyaan tersebut, Irwan mengaku mencabut permohonan yang diajukan PN lantaran belum siap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam pembuktian di persidangan yang keempat ini.

"Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan perkara permohonan tersebut," kata Irwan.

Atas permohonan tersebut, Sigit Sutriono selaku hakim tunggal pemeriksa permohonan ganti kelamin ini langsung mengabulkan pencabutan tersebut.

"Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut," kata hakim Sigit Sutriono menutup persidangan.

Usai persidangan, Sigit Sutriono menjelaskan alasannya yang mengabulkan pencabutan permohonan ganti kelamin tersebut.

"Yang jelas pemohon belum siap melanjutkan ke pembuktian. Kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti. Karena ini permohonan, sewaktu-waktu bisa dicabut dan bisa mengajukan ulang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin ini dikarenakan PN memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan, PN berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisiknya. Organ wanitanya tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya yang lebih berkembang.

Selain meminta penetapan sebagai laki-laki, ia juga meminta pengadilan untuk mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya