Berita

Persidangan ganti kelamin di PN Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Sulit Beri Bukti Dan Saksi, Permohonan Ganti Kelamin Wanita Surabaya Resmi Dibatalkan

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keinginan PN, wanita asal Surabaya, untuk bisa mengubah identitasnya menjadi laki-laki harus dibatalkan. Pasalnya, dia kesulitan menghadirkan bukti dan saksi di persidangan.

Melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Martin Suryana and Ascociates, Irwan Santoso Hadiwidjaja, wanita kelahiran 19 tahun silam ini resmi mencabut permohonannya yang disampaikan kepada persidangan di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/11).

"Hari ini adalah pembuktian, apa sudah siap?" ucap hakim PN Surabaya, Sigit Sutriono kepada Irwan saat persidangan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Atas pertanyaan tersebut, Irwan mengaku mencabut permohonan yang diajukan PN lantaran belum siap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam pembuktian di persidangan yang keempat ini.

"Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan perkara permohonan tersebut," kata Irwan.

Atas permohonan tersebut, Sigit Sutriono selaku hakim tunggal pemeriksa permohonan ganti kelamin ini langsung mengabulkan pencabutan tersebut.

"Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut," kata hakim Sigit Sutriono menutup persidangan.

Usai persidangan, Sigit Sutriono menjelaskan alasannya yang mengabulkan pencabutan permohonan ganti kelamin tersebut.

"Yang jelas pemohon belum siap melanjutkan ke pembuktian. Kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti. Karena ini permohonan, sewaktu-waktu bisa dicabut dan bisa mengajukan ulang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin ini dikarenakan PN memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan, PN berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisiknya. Organ wanitanya tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya yang lebih berkembang.

Selain meminta penetapan sebagai laki-laki, ia juga meminta pengadilan untuk mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya