Berita

Surya Tjandra/Net

Nusantara

Disebut Menghambat Investasi, IMD dan Amdal Segera Dihapus

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 06:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan ditempuh pemerintah sebagai bentuk penyederhanaan izin yang diharapkan dapat memudahkan investasi.

Namun, dalam penyerderhanaan itu, pemerintah dituntut untuk tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra, menegaskan dengan menghapus IMB dan Amdal bukan berarti pemerintah menyampingkan kualitas penataan ruang dan kelestarian lingkungan.


"Yang jelas dia menambah birokrasi. Menambah proses lagi untuk orang mau investasi, rakyat mau mengembangkan tanahnya. Jadi tertunda," jelas Surya di Komplek Parlemen, Selasa (19/11).

Saat ini pemerintah tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).  Dengan demikian, setiap wilayah akan jelas peruntukannya dan tak lagi membutuhkan pengajuan IMB dan Amdal terkait investasi.

Surya mengakui tidak semua daerah memiliki RDTR yang baik. Pemerintah pun masih masih meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Ia juga belum dapat memastikan kapan penghapusan IMB dan Amdal dapat direalisasikan.

"Perlu dimitigasi karena kan RDTR itu belum semua daerah ada,"
jelas Surya.

Surya menilai, kalaupun di suatu daerah ada RDTR mesti dilihat dulu bagaimana kualitasnya.

"Kalaupun sudah ada, kualitas bagus, apakah efektif? Itu kan banyak syarat. Jadi memang masih panjang prosesnya," kata Surya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir telah menjelaskan,  izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi," tegasnya, Jumat lalu (15/11).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya