Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Sedang Diundangkan, Penyerobot Jalur Sepeda Akan Didenda Setengah Juta Rupiah

SELASA, 19 NOVEMBER 2019 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang giat membangun banyak jalur dan tempat parkir untuk sepeda. Tujuannya tidak lain untuk mendorong lebih banyak warga Jakarta beraktivitas menggunakan sepeda.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berulang kali mengatakan bahwa sepeda bukan hanya sebagai alat olahraga melainkan juga alat transportasi.

Untuk mendukung hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Pemprov DKI sedang mengundangkan aturan hukumnya.


"Hari ini baru ditandatangani. Selanjutnya kita akan sampaikan ke biro hukum untuk diundangkan. Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran Pemda, baru kita akan umumkan berlaku," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balai Kota pada Selasa (19/11)

Setelah resmi diberlakukan, Syafrin menyatakan polisi bisa menilang pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda.

"Semuanya bisa dilakukan tindakan. Jadi tindakannya ada dua, pertama dari pengendara sepeda motor ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran terhadap jalur sepeda," ujarnya.

Syafrin menambahkan, bagi pengendara yang melanggar akan diancam dengan UU 22/2009 Pasal 284 dimana ancamannya ada pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, juga akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan," terang Syafrin.

"Kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, dengan membayar retribusi untuk sepeda motor perhari 250rb rupiah berlaku akumulatif, kemudian roda empat perhari 500rb berlaku akumulatif," pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya