Berita

Ahok/RMOL

Politik

Jika Jadi Bos Pertamina, Ahok Kantongi Rp 3,2 M Per Bulan

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 20:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Salah satu kursi petinggi di BUMN bakal diduduki mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok bahkan digadang-gadang menjadi bos di PT Pertamina (Persero). Meski begitu belum jelas posisi apa yang akan diduduki mantan narapidana penistaan agama itu, apakah direktur utama atau komisaris utama.

Beragam spekulasi mengenai penghasilan Ahok jika menjabat petinggi perusahaan migas plat merah tersebut pun mulai bermunculan.  


Berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun 2018 tercatat kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai 47,23 juta dolar AS atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200 /dolar AS).

Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata untuk 17 orang, masing-masing pejabat bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Honorarium wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5 persen dari direktur utama. Honorarium anggota dewan komisaris adalah 90 persen dari honorarium komisaris utama.

Jika berbasis pada rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina tersebut, yakni sebesar Rp 3,25 miliar per bulan, maka benefit yang didapat Ahok jika jadi bergabung dengan Pertamina tersebut terhitung lebih besar dari benefit yang diterima jika dia menjadi gubernur DKI.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan.

Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000.

Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Dus, Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina.

Ini berarti pendapatan Ahok di Pertamina jauh lebih besar dari apa yang pernah ia dapat sebagai gubernur.

Namun, tentu saja, tanggung jawabnya juga lebih besar. Ahok akan berurusan dengan DPRD,  DPR, politisi, hingga trader minyak.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya