Berita

Gedung DPRD DKI Jakarta/Net

Nusantara

KUA-PPAS DKI Akan Diunggah Ke Sistem Setelah Disahkan

SENIN, 11 NOVEMBER 2019 | 02:56 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) akan diunggah setelah melewati pengesahan.

Hal ini diungkapkan  Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Saefullah. Menurutnya, setelah disahkan, anggaran tersebut masih bisa dikritik oleh pihak pengawas dan masyarakat.

"Boleh dikritik dan dikoreksi, dibongkar boleh. Kita jamin ini transparan, semua masyarakat pribadi kelompok silahkan diawasi anggaran ini," kata Saefullah di Jakarta, Minggu (10/11).


Saefullah menambahkan, pemprov DKI menargetkan penyusunan anggaran KUA-PPAS rampung paling lambat 30 November.

Setelah penyusunan KUA-PPAS, akan ada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

"Pada saat bersamaan, komponen anggaran juga akan dimasukkan ke dalam sistem penganggaran elektronik atau biasa dikenal dengan e-budgeting," imbuhnya.

Lebih lanjut Saefullah menuturkan, setelah paripurna sepakat, APBD akan dikirim ke Kemendagri.

"Waktu yang paling bagus adalah 1 Januari 2020," tegasnya.

Saat disinggung berapa total efisiensi dalam draf anggaran, Saefullah belum bisa memastikannya.

"Baru bisa terlihat jika sudah ada pengesahan anggaran. Ini masih pembahasan anggaran. Jadi belum bisa kita simpulkan itu semua masih berjalan," tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya