Berita

Ade Armando/Net

Publika

Proses Radikalis Ade Armando!

MINGGU, 03 NOVEMBER 2019 | 07:37 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

MENURUT Kapolri Jenderal Idham Azis, radikalisme tak bisa dikaitkan dengan Islam. Bila terjadi itu adalah oknum. Tentu banyak yang respek dengan ungkapan ini. Bahkan berharap lebih besar pada sikap proporsional Kapolri dalam memaknai radikalisme.

Berbeda dengan Kapolri terdahulu yang menjadi Mendagri yang semakin sibuk "mengurus" radikalisme sampai ke Kecamatan. Meskipun demikian, masyarakat khususnya umat Islam masih menunggu dan melihat konsistensi sikap Kapolri Jenderal Idham Azis ke depan.

Baru saja ditetapkan sebagai Kapolri ujian terdekat muncul. Ade Armando si Dosen yang kerap menyakiti umat Islam dengan ocehan tidak akademiknya diadukan oleh anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris. Aduan itu soal "pelecehan" kepada Gubernur Anies Baswedan. Ade yang dinilai melanggar UU ITE ini adalah profil yang bisa dikategorikan sebagai "oknum" radikalis.


Selama ini Ade Armando yang mengidap penyakit "Islamophobia" sepertinya kebal hukum dan dilindungi oleh rezim yang dijilatnya.

Bahkan ketika telah ditetapkan sebagai tersangka pun "di SP3 kan".  Ketika SP3 dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan, kasus Ade tetap mengendap tak jelas.

Yang terakhir ini sesuai dengan keterangan dari LBH Street Lawyer yang sukses dalam menggugat praperadilan tersebut. Desakannya adalah kepolisian mesti menindaklanjuti kasus "penodaan agama" Armando.

Setelah dinyatakan kembali sebagai tersangka maka Ade Armando harus segera diproses tahap lanjutan di Kejaksaan. Tak ada alasan hukum untuk mengendapkan kasus si radikalis "Islamophobia" ini.

Kini bertambah lagi delik yang dapat disangkakan setelah pelaporan Fahira Idris atas pelecehan melalui meme dan editan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai "Joker" bertuliskan "Gubernur Jahat Berawal Dari Menteri Yang Dipecat". Ade sendiri mengakui menyebarkan editan tersebut dengan penuh kesadaran.

Kapolri baru sebagai mantan Kapolda Metro Jaya dan Kabareskrim Mabes Polri tentu sangat memahami status hukum dan persoalan Ade Armando. Nah, saatnya pak Kapolri membuktikan sikapnya yang kini dinilai menggembirakan publik itu untuk memerintahkan aparat penyidik agar serius memproses Ade Armando baik dalam kaitan putusan PN Jaksel maupun pelaporan anggota DPD Fahira Idris.

Bagi sebagian umat Islam Ade Armando adalah "radikalis" yang mesti diproses hukum. Ia kerap menyakiti hati umat.

M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Keagamaan

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya