Berita

Ade Armando/Net

Publika

Proses Radikalis Ade Armando!

MINGGU, 03 NOVEMBER 2019 | 07:37 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

MENURUT Kapolri Jenderal Idham Azis, radikalisme tak bisa dikaitkan dengan Islam. Bila terjadi itu adalah oknum. Tentu banyak yang respek dengan ungkapan ini. Bahkan berharap lebih besar pada sikap proporsional Kapolri dalam memaknai radikalisme.

Berbeda dengan Kapolri terdahulu yang menjadi Mendagri yang semakin sibuk "mengurus" radikalisme sampai ke Kecamatan. Meskipun demikian, masyarakat khususnya umat Islam masih menunggu dan melihat konsistensi sikap Kapolri Jenderal Idham Azis ke depan.

Baru saja ditetapkan sebagai Kapolri ujian terdekat muncul. Ade Armando si Dosen yang kerap menyakiti umat Islam dengan ocehan tidak akademiknya diadukan oleh anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris. Aduan itu soal "pelecehan" kepada Gubernur Anies Baswedan. Ade yang dinilai melanggar UU ITE ini adalah profil yang bisa dikategorikan sebagai "oknum" radikalis.


Selama ini Ade Armando yang mengidap penyakit "Islamophobia" sepertinya kebal hukum dan dilindungi oleh rezim yang dijilatnya.

Bahkan ketika telah ditetapkan sebagai tersangka pun "di SP3 kan".  Ketika SP3 dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan, kasus Ade tetap mengendap tak jelas.

Yang terakhir ini sesuai dengan keterangan dari LBH Street Lawyer yang sukses dalam menggugat praperadilan tersebut. Desakannya adalah kepolisian mesti menindaklanjuti kasus "penodaan agama" Armando.

Setelah dinyatakan kembali sebagai tersangka maka Ade Armando harus segera diproses tahap lanjutan di Kejaksaan. Tak ada alasan hukum untuk mengendapkan kasus si radikalis "Islamophobia" ini.

Kini bertambah lagi delik yang dapat disangkakan setelah pelaporan Fahira Idris atas pelecehan melalui meme dan editan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai "Joker" bertuliskan "Gubernur Jahat Berawal Dari Menteri Yang Dipecat". Ade sendiri mengakui menyebarkan editan tersebut dengan penuh kesadaran.

Kapolri baru sebagai mantan Kapolda Metro Jaya dan Kabareskrim Mabes Polri tentu sangat memahami status hukum dan persoalan Ade Armando. Nah, saatnya pak Kapolri membuktikan sikapnya yang kini dinilai menggembirakan publik itu untuk memerintahkan aparat penyidik agar serius memproses Ade Armando baik dalam kaitan putusan PN Jaksel maupun pelaporan anggota DPD Fahira Idris.

Bagi sebagian umat Islam Ade Armando adalah "radikalis" yang mesti diproses hukum. Ia kerap menyakiti hati umat.

M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Keagamaan

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya